Pertanyaan:
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki keinginan untuk berwirausaha. Tapi saya masih bingung dengan bentuk badan hukum yang harus dibuat. Manakah yang lebih baik ya, Pak, apakah harus lengkap perizinan legal atau bisa dilakukan kemudian? Salam.
Neti Sari, Limo - 26 tahun
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Ibu. Hal yang terkadang luput mendapatkan perhatian, yakni potensi dalam melihat peluang usaha dari sudut lingkup kebutuhan rumah tangga. Sehingga, dengan tugas menjadi ibu rumah tangga pun, sebenarnya tetap dapat berwirausaha. Terlebih saat ini dipermudah dengan akses komunikasi melalui gadget maupun smartphone.
Nah, umumnya bisa dimulai dengan transaksi bisnis via online. Dalam makna yang lebih luas, hal ini dikategorikan sebagai e-commerce dengan memanfaatkan dunia maya dan media sosial lainnya. Sehingga, biasanya jenis bisnis ini tidak perlu menggunakan kelengkapan izin usaha secara legal.
Dalam aspek kepatuhan hukum, memang legalitas usaha merupakan hal yang penting. Dalam hal tersebut, ibu memang perlu lebih mendalami gambaran bentuk organisasi usaha yang dibutuhkan. Apakah hanya CV atau PT yang akan terkait dengan skala usaha yang akan ditekuni. Hal tersebut dapat didiskusikan dengan pihak notaris yang akan membentuk akta pendirian perusahaan.
Terkait tentang apakah yang perlu didahulukan menyangkut legalitas, maka umumnya perlu dimatangkan yaitu ide bisnis yang akan diimplementasikan. Di mana ibu memiliki orientasi akan bidang usaha yang akan ditekuni, serta gambaran strategi dalam melakukan pengembangan usaha.
Bersamaan dan dapat dilakukan paralel terhadap hal tersebut yaitu melengkapi data legalitas usaha. Dalam hal ini, tentu akan ada Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Domilisi Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha dan berbagai legalitas lain yang terkait dengan bidang yang akan dilaksanakan.
Dalam hal ini, tentu tidak perlu membuat ibu bingung. Karena, yang terutama sebagai bagian pokok berbisnis yaitu aktivitas usahanya berjalan dengan baik tentunya. Legalitas harus dipenuhi sebagai sebuah kewajiban. Namun, dalam skala bisnis informal dengan level UKM, kebutuhan itu dapat dilengkapi secara bertahap karena pengurusan izin tersebut tentu berkaitan dengan biaya juga. Salam Entrepreneur.
Ery Kasman, SE, MSi
Direktur Entrepreneur Institute
Rubrik konsultasi ini bekerja sama dengan Entrepreneur Institute.
Kirimkan pertanyaan ke: [email protected]