Pertanyaan :
Saya berniat menginvestasikan gaji saya. Saat ini gaji saya Rp4000.000 per bulan. Investasi apakah yang cocok buat saya dengan memanfaatkan gaji tersebut dan mendapatkan uang tambahan tanpa saya harus bekerja?
Saat ini saya mengetahui beberapa jenis investasi yang banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu:
1. Investasi Emas
2. Berlian
3. Obligasi dan saham dari perusahaan swasta maupun pemerintah
4. Dinar dan Dirham
Saat ini saya tertarik dengan investasi obligasi pihak pemerintah. Bagaimanakah saran dari bapak mengenai investasi ini?
Terimakasih
-Hasan-
Jawaban
Waalaikum salam wr wb
Pak Hasan yang dirahmati Allah.
Obligasi adalah surat hutang dari suatu lembaga, perusahaan atau negara untuk jangka waktu tertentu dan dengan suku bunga tertentu. Pihak yang mengeluarkannya (emiten) diibaratkan sebagai peminjam dalam hal ini adalah pemerintah dan pembeli obligasi (investor) diibaratkan sebagai pemberi pinjaman. Para investor akan mendapatkan return, yaitu bunga yang bersifat tetap, dibayarkan secara periodik (bisa per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali) atas dasar nilai nominalnya, dan mendapat pelunasan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi konvensional.
Karena dinilai mengandung instrumen riba, maka hadirlah obligasi syariah atau sukuk sebagai alternatif untuk berinvestasi sekaligus memberi rasa aman dari aspek syariahnya. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibakan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, hanya saja mempunyai beberapa perbedaan pokok antara lain:
Pertama, dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungan semata. Pada obligasi syariah, selain keuntungan, harus diperhatikan pula sisi halal-haram, artinya disetiap investasi yang ditanamkan dalam obligasi harus pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua, obligasi konvensional, keuntungannya didapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas asset dan produksi.
Ketiga, obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna dan ijarah. Sedangkan obligasi konvensional tidak terdapat akad di setiap transaksinya.
Di Indonesia, saat ini kita mengenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Keduanya merupakan Surat Berharga Negara sebagai bukti investasi masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dijamin oleh Pemerintah. Namun demikian, ada beberapa perbedaan yang harus diketahui, antaranya:
ORI berbentuk pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah sehingga bersifat surat hutang,sedangkan Sukuk Negara Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat sehingga lebih bersifat sebagai investasi. ORI memberikan penghasilan (return) pada investor berupa bunga, sedangkan Sukuk Negara Ritel memberi penghasilan (return) berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.
Untuk dapat mengikuti investasi sukuk ini, masyarakat dapat mendatangi kantor pusat/cabang Agen Penjual yang telah dipilih oleh Pemerintah dalam melayani pembelian Sukuk Negara Ritel, membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu subregistry, menyediakan dana yang cukup (harga per unit adalah 1 juta rupiah) minimal 5 unit sedangkan batasan maksimal pembeliannya tidak ada, mengisi formulir pemesanan dan menyampaikan formulir pemesanan, fotokopi identitas diri (KTP/SIM), dan bukti setor (jika diperlukan) kepada Agen Penjual dan menerima bukti penyerahan dokumen dari Agen Penjual.
Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Dr Irfan Syauqi Beik, Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB. Kirimkan pertanyaan Anda ke: [email protected]