REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembagian dividen Kementerian BUMN yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih dihitung. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.
"Belum, lagi dihitung, lagi dihitung," ujar pria yang disapa Tiko saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.
Kemudian, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Selain itu, terkait dengan modal Danantara, Pasal 3G disebutkan bahwa penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara pada BUMN.
Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun dan dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berharap dengan peluncuran Danantara, akan lebih banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam daftar perusahaan atas dunia yang dikeluarkan oleh majalah Fortune asal Amerika Serikat, yakni Fortune Global 500.