Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz,
Puji syukur pada-Nya.Saya adalah seorang PNS di salah satu lingkungan instansi pemerintah,
Pada saat pelantikan nanti saya akan mengikrarkan sumpah PNS, tapi yang mengambil sumpahnya adalah orang yang beragama non muslim. Saya ingin menanyakan apa hukum sumpah tersebut?
Apakah bisa di katagorikan Murtad?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb.
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Selama kalimat sumpahnya tidak mengandung hal-hal yang masuk katagori sebab-sebab murtad maka pengucapnya tidak murtad meskipun yang memimpin bukan muslim.
2.Tetapi jika ada kalimat yang mengandung sebab murtad maka terjadilah murtad tersebut.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]