Selasa 13 Dec 2016 18:00 WIB

Bantu Mereka Dapat Jaminan Perlindungan

Red:

Para pekerja bukan penerima upah (BPU) memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Namun, sayangnya pekerja golongan ini, yang juga disebut sebagai pekerja rentan, umumnya belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena keterbatasan penghasilan.

Pertanyaan sekarang, lalu siapa yang akan membayar iuran  kalau mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Negara, perusahaan, atau sumbangan masyarakat?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan,   iuran diharapkan berasal dari dana program corporate social responsibility (CSR)  perusahaan. Untuk itu, ia mengajak perusahaan  mendonasikan bantuannya dalam program  tersebut melalui  Gerakan Nasional "Peduli Tenaga Kerja Rentan" (GN Lingkaran).

GN Lingkaran merupakan gerakan nasional untuk menggalang solidaritas para pelaku usaha swasta dan inisiatif masyarakat untuk berkontribusi dalam donasi iuran BPJS tenaga kerja yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.

"Program ini sebagai saluran untuk masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu membayar iuran, serta akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia di Kendari.

Inisiatif yang dimaksud, menurut dia, salah satu pemikiran inovasi sosial yang sedang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Agus menjelaskan, dana donasi dapat berasal dari dana CSR perusahaan swasta/BUMN ataupun sumbangan personal.

"Sehingga perlindungan atas risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian, dapat dirasakan oleh mereka," kata Agus.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan dana CSR ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seiring dengan peningkatan penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri.

Agus menambahkan, dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan sebagainya.

Melalui program GN Lingkaran, menurut dia, saat ini lebih dari 130 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santuni kaum difabel

Sementara itu, sebanyak 428 pekerja difabel di Bali mendapatkan bantuan berupa perlindungan jaminan sosial. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program GN Lingkaran.

"Selain perlindungan jaminan sosial, mereka juga mendapat bantuan alat-alat kerja," kata Agus Susanto.

Bantuan diberikan secara simbolis di Kuta Bali, sebagai bagian dari kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPD Bali dan Bank BNI Kanwil Denpasar. Perlindungan atau jaminan sosial berlaku selama enam bulan, yang dibayarkan melalui dana CSR kedua perusahaan itu dan ditinjau kembali bulan berikutnya.

Untuk bantuan alat kerja yang diberikan kepada difabel yang tergabung dalam Yayasan Bunga Bali, diambil dari dana CSR BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan,  428 orang kaum difabel yang memperoleh santunan jaminan sosial, adalah bagian dari 9.350 pekerja sektor informal di Bali yang mendapatkan bantuan perlindungan GN Lingkaran. Ke depan diharapkan jumlah mereka yang akan mendapatkan santunan jaminan sosial melalui GN Lingkaran akan bertambah.

Secara nasional sudah 22 perusahaan yang ikut bergabung dalam GN Lingkaran dan 200 perusahaan lainnya menyatakan siap untuk ikut serta dan mengarahkan dana CSR pada program itu.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, mengapresiasi GN Ligkaran BPJS Ketenagakerjaan.  Dia menjelaskan, di Bali ada 2,2 juta tenaga kerja dan 53 persen di antaranya adalah pekerja di sektor informal.

Dia pun meminta agar perusahaan  mengarahkan CSR-nya tidak hanya  untuk perbaikan lingkungan alam, tapi juga lingkungan sosialnya.  "Pekerja di sektor informal dan kaum disabilitas, jangan dilihat sebagai beban, tetapi mereka adalah juga aset yang baik," kata Pastika.       Oleh Khoirul Azwar, Ahmad Baraas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement