Dalam lini kehidupan kita saat ini, menjadi sebuah pemandangan yang mudah ditemui produk-produk yang menampilkan wanita sebagai bintang modelnya. Atau di tengah merebaknya semangat Muslimah berbusana hijab, bermunculan pula pagelaran fashion busana Muslimah. Yang tidak lepas tentunya dari seorang model yang memperagakan busana tersebut di atas catwalk.
Seorang wanita yang menjadikan model sebagai pilihan profesi tentu mesti mencicipi panggung catwalk. Di situlah dia harus berjalan dengan busana pilihan agar khalayak ramai bisa melihat rancangan gaun yang dibuat desainer. Lantas, apakah kehidupan model seperti ini bisa masuk kategori tabarruj?
Pengertian tabarruj sendiri adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan keindahan tubuh, termasuk wajah. Ibnu Qatadah memperjelas wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit. Ibnu Katsir mendefinisikan sebagai wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki. Yang demikian, ulama tafsir terkemuka ini memaparkan, dekat dengan perbuatan jahiliyah.
Imam Bukhari menambahkan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain yang bukan mahramnya. Larangan berbuat tabarruj sendiri termaktub jelas dalam Alquran surah al-Ahzab ayat 33. "Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliyah terdahulu."
Dalam surah an-Nuur ayat 60, salah satu perbuatan tabarruj , yakni menanggalkan pakaian yang bisa menyingkap aurat. Pakaian yang tipis sehingga terlihat aurat seorang wanita masuk kategori ini. Kemudian, Allah menutup ayat tersebut dengan imbauan, "Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka..."
Ketua Ikadi Prof Ahmad Satori Ismail mengatakan, jika model diniatkan untuk menampilkan kemolekan tubuh maka masuk d kategori tabarruj. Terlebih jika ditampilkan di depan orang banyak, termasuk laki-laki di dalamnya.
Jika koleksi baju yang ditampilkan secara jelas memperlihatkan aurat maka tidak boleh. Begitupun juga dengan penampilan busana Muslimah dengan niat memperlihatkan kecantikan dan disaksikan laki-laki maka dilarang.
Untuk kehati-hatian, kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini, jika mengharuskan ada pengenalan bentuk pakaian Muslimah, hendaknya yang menyaksikan juga hanya wanita. Karena, yang berkepentingan dengan bentuk dan model busana Muslimah yang sesuai syariat hanya wanita. Niatnya pun bukan untuk menampilkan kecantikan tubuh, namun untuk mengenalkan jenis pakaian Muslimah yang sesuai dengan syariat. "Mengenalkan bagaimana model yang syar’i, aman, dan pantas untuk Muslimah. Niatnya mengenalkan saja," katanya memaparkan.
Terkait profesi model untuk produk-produk, Ustaz Satori menyarankan jikapun membintangi, model tidak boleh menampakkan aurat. "Seperti iklan sampo, usahakan tidak," ujarnya. Iklan-iklan tersebut bisa diakali dengan mengganti model dengan laki-laki. Namun, saat ini didapati banyak model iklan yang justru cenderung membawa orang pada tabarruj.
Kitab an-Nidzom al-Ijtima’iy menyebutkan tidak mengapa seorang wanita bekerja sebagai model sebuah produk. Dengan catatan gambar dalam model tersebut tidak mengeksploitasi kemolekan dan kecantikan seorang wanita. Misalnya, wanita menjadi model dengan berperan sebagai ibu yang sedang memasak untuk iklan alat masak atau sedang menjahit untuk iklan peralatan busana. Dengan catatan, tetap harus menutup aurat.
Namun, jika ada unsur mengeksploitasi unsur tubuh dan kecantikan sebaiknya dihindari. Dalam sebuah hadis dari Rafi ibn Rifa’ah, ia berkata, "Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita, kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, ‘Begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya, seperti membuat roti, memintal, atau menenun." (HR Ahmad).
Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin bahkan melarang majalah mode dan melarang untuk membacanya. Menurut pengarang kitab al-halal wal haram ini, majalah mode mengandung banyak kemadharatan, di antaranya ditampilkannya aurat wanita secara terbuka. Dalam majalah mode sering ditampilkan aurat wanita yang dieksploitasi secara berlebihan. Bahkan jika seseorang yakin dalam selamat dari fitnahnya, jerat-jerat gangguan setan akan senantiasa menggoda untuk memilih mode busana yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. ed:hafidz muftisani