JAKARTA -- Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, jaksa KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya menyuap Akil pada 2013. “Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8).
Selain tuntutan tersebut, jaksa KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut. Menurut tim jaksa KPK, Atut sudah terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan yang dijadikan faktor dijatuhkannya tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK adalah Atut sebagai gubernur saat terjadinya perkara tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah ikut berpartisipasi merusak citra MK sebagai lembaga hukum tinggi di negeri ini.
Jaksa juga menilai Atut tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. “Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa Atut berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa Edy.
Sebelumnya, Atut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam upaya suap terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar pada 2013. Atut disebut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar.
Atas tuntutan ini, kubu Atut siap melakukan pembelaan (pleidoi). Anggota tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan, dalam sidang pembacaan pleidoi pada 21 Agustus mendatang akan dipaparkan pembelaan sesuai fakta persidangan. “Fakta persidangan, ibu (Atut) tidak terlibat, bahkan Susi (dalam sidang terpisah) sudah menulis permohonan maaf karena mencatut nama ibu (Atut) dalam kasus ini,” ujar Sukatma.
Dalam kasus ini beberapa terdakwa telah divonis oleh hakim, yakni Susi dijatuhi vonis lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup, sedangkan Wawan telah divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. rep:gilang akbar prambadi ed: andri saubani
***
Pertemuan Atut-Akil di Singapura
8 September 2013
Kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pemilukada Lebak 2013 digugat oleh duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
16 September 2013
Advokat Susi Tur Andayani meminta bantuan Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses pasangan Amir-Kasmin.
21-22 september 2013
Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dua kali bertemu dengan Akil di Bandara Changi dan Hotel JW Marriott, Singapura. Atut meminta Akil untuk mengabulkan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pemilukada Lebak.
26 September 2013
Bertempat di kantor Gubernur Banten, diadakan pertemuan antara Atut, pasangan Amir Hamzah-Kasmin, dan Susi Tur. Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil.
30 September-1 Oktober 2013
Wawan dan advokat Susi Tur Andayani bertemu di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan itu Susi menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp 3 miliar. Namun, Amir tidak mempunyai uang sehingga Susi meminta Wawan untuk menyediakan dananya.
Wawan kemudian meminta Ahmad Farid Asyari untuk memberikan Rp 1 miliar kepada Susi Tur Andayani di Apartemen Allson dan kemudian diberikan ke Akil Mochtar. MK selanjutnya memang memutus sengketa Pemilukada Lebak sesuai dengan keinginan Atut plus putusan pemungutan suara ulang.
Sumber: Surat dakwaan dan tuntutan Ratu Atut Chosiyah, Pengolah: Andri Saubani