Kedudukan hukum termohon
Majelis hakim MK menilai pemohon (pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Majelis hakim menilai DPTb, DPK, dan DPKTb sebagai implementasi dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk memilih. Menurut hakim, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa termohon (KPU) dan pihak terkait memanfaatkan DPTb, DPK, dan DPKTb untuk memobilisasi pemilih yang bertujuan menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti dugaan pihak pemohon.
Foto:Raisan Al Farisi/Republika
Aparat kepolisian menembakan "water canon" menuju kearah demonstran yang ricuh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Sistem noken atau ikat di Papua
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menilai pemungutan suara lewat sistem noken tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MK menilai sistem ini sah digunakan pada Pilpres 2014 dengan dasar memberikan pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan hak-hak konstitusional.
Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum adanya ketetapan MK
Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, pembukaan kotak suara disaksikan perwakilan masing-masing pihak (kepolisian, Bawaslu, saksi masing-masing pasangan calon) sehingga majelis hakim MK menilai langkah ini sah dan sesuai dengan ketetapan MK.
Tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
Majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh KPU untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Kesalahan pencatatan dalam form C1 (TPS) dinilai hakim bukanlah suatu tindakan kesengajaan.
Menyangkut permohonan pemohon tentang nol suara di 2.152 TPS, majelis hakim menilai, itu tidak hanya dialami pemohon, tetapi juga dialami pihak terkait (pasangan Jokowi-JK) di Madura. Tidak ditemukan bukti kecurangan di ribuan TPS itu.
MK juga menilai saksi dari Prabowo-Hatta tidak mampu menjelaskan secara detail dan membuktikan kecurangan, khususnya di Papua Barat. Hakim menilai, dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk menciptakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, sementara Provinsi Papua Barat malah didominasi oleh kepala daerah yang adalah kader dari Koalisi Merah Putih.
Pengurangan suara dan pengabaian DP4
Menurut majelis hakim MK, tidak ada satu pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan dalam setiap tahapan rekapitulasi sehingga dalil pemohon soal adanya pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.
Ihwal pengabaian DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu), MK melihat dalam permohonannnya, pemohon tidak menjelaskan kapan pengabaian itu terjadi, tapi hanya menyebut angka di TPS yang diunduh dari laman KPU. Pemohon juga dinilai tidak menerangkan secara jelas mengapa pengabaian itu terjadi dan dalil tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pemungutan suara tidak dilakukan di Papua Barat
Majelis hakim menilai dalil pemohon tentang beberapa TPS di Kabupaten Sarmi tidak melakukan pemungutan suara dan surat suara yang dicoblos petugas, tidak jelas. Pemohon dinilai tidak menyebutkan nama TPS dan nama petugas yang mencoblos.
Terkait dalil pemohon yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire melakukan perubahan dokumen rekapitulasi penghitungan suara, MK juga menilai dalil ini tidak jelas. Pemohon dinilai tidak menyebutkan dokumen apa yang diubah dan siapa yang mengubah.
MK juga menilai dalil terjadinya pengalihan suara di Kabupaten Kepulauan Yapen, tidak jelas. Pemohon tidak menyebutkan kapan, di mana, dan siapa yang mengalihkan suara sehingga dalil tidak dapat dibuktikan.
Rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Nias Selatan
Majelis hakim menilai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang meminta pemungutan suara ulang di 27 kecamatan, tidak jelas secara hukum. KPU sebagai pihak termohon sudah meminta penjelasan perinci rekomendasi yang dimaksud, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Nias Selatan.
Sebelum rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPU telah meminta panduan dari panwaslu, termasuk mengundang panitia pemilihan kecamatan di 27 kecamatan. Selanjutnya dalam rapat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, pihak KPU telah memberikan penjelasannya dan form DB1 ditandatangani semua pihak tanpa ada gugatan.
Sumber: Putusan Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 Pengolah: c75/c83/andri saubani