JAKARTA -- Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK), pada Jumat (26/9), menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam proses tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (25/9), penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti suap terhadap Annas. "GM sebagai pemberi dan AM (Annas) sebagai penerima," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9).
Samad menerangkan, dari sembilan orang yang ditangkap penyidik KPK, dua orang termasuk Annas di tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya telah diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi. Uang tunai Rp 2 miliar, kata Samad, menjadi satu dari dua alat bukti untuk menetapkan Gubernur Riau itu sebagai tersangka.Uang yang menjadi barang bukti itu ditemukan penyidik terbagi dalam tiga mata uang. Yakni, 156 ribu dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, dan Rp 500 juta.
Dalam penjelasannya, Samad mengatakan, pemberian uang dari GM untuk Annas diduga untuk proses alih fungsi lahan pertanian berupa sawit milik pengusaha tersebut.
Samad tak membeberkan nama perusahaan milik GM. Namun, kata dia, lahan milik GM seluas 140 hektare masuk ke dalam areal tanaman industri (ATI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "GM meminta AM agar kategori lahan miliknya itu di keluarkan, untuk dimasukkan ke dalam areal peruntukan lainnya (APL)," kata Samad. Sebagian dari uang juga diberikan GM kepada Annas sebagai persekot pelaksanaan proyek- proyek lain di Riau.
Wakil Ketua KPK Bambang Wi djojanto menambahkan, operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (25/9) di kediaman Annas di perumahan Citra Grand, Blok RC III/2 Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berisi daftar-daftar proyek pemerintahan lokal.
Ketika diperiksa penyidik, lanjut Bambang, Annas hanya mengaku menerima uang pecahan rupiah dan dolar Singapura. Sementara uang pecahan dolar AS, diakui Annas, sebagai milik pribadi."Ini yang masih perlu bagi penyidik untuk divalidasi. Apakah terkait atau tidak dengan penyuapan ini," ujar dia.
Selanjutnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan Annas ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Sementara, tersangka GM ditahan di rumah tahanan KPK. rep:Bambang Noroyono/c75, ed:andri saubani