JAKARTA -- Sebanyak 560 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 akan dilantik hari ini, Rabu (1/10). Banyak harapan datang dari masyarakat terhadap DPR baru. DPR diminta bekerja lebih baik dari sebelumnya. Dari menjalankan tugas pembuatan undang-undang, pengawasan, hingga mampu mendengar aspirasi dari masyarakat.
Pengamat politik Universitas Parahayang Bandung Asep Warlan Yusuf berharap, anggota DPR terpilih harus benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi rakyat daripada mengedepankan kepentingan partai dan golongan. Fungsi keterwakilan saat ini, kata dia, sudah mulai dilupakan oleh anggota DPR.
"Berani memperjuangkan kepentingan rakyat daripada kepentingan partai maupun golongannya. Hal ini memang agak sulit dilakukan DPR," kata Asep saat dihubungi Republika, Selasa (30/9).
DPR juga mesti mengedepankan etika dan moralitas sebagai wakil rakyat. Sehingga ke depannya, kata Asep, tidak ada lagi anggota DPR yang berurusan dengan penegak hukum dan Badan Kehormatan DPR. "Karena masalah etika dan terseret kasus korupsi," katanya menambahkan.
Asep juga meminta agar DPR terpilih konsisten untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Peraturan tersebut pun jangan sampai dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tak prorakyat. Dalam bidang penganggaran, DPR juga harus mampu menyajikan postur Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang hemat dan benar-benar prorakyat. DPR juga bisa menghemat keperluan pribadi. "Seperti tidak ada lagi rapat di luar kantor. Dan ini harus dimulai dari diri sendiri. Bagaimana bisa menghemat belanja pegawai kalau DPR tidak hemat," katanya.
Ketua Bidang Politik Rumah Koalisi Indonsia Hebat (KPIH) Toto Suryawan Sukarno Putra berharap, DPR baru dapat membawa perubahan yang signifikan dalam membuat maupun memutuskan suatu kebijakan. "Dalam pengambilan keputusan DPR diharapkan benar-benar prorakyat mengingat saat ini kepercayaan masyarakat dah mulai menurun," kata Toto.
Dia menyoroti tak sedikit anggota dewan yang terseret kasus korupsi. Mereka dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum lagi keputusan DPR yang tak populis sehingga mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "DPR harus menghilangkan image masyarakat kepada mereka yaitu duduk, diam, duit yang tetap melekat dan mereka harus lebih aktif bersuara demi kepentingan rakyat
DPR pada periode 2009-2014 memang memiliki banyak catatan. Pada akhir tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melabeli DPR sebagai lembaga terkorup. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, DPR berada di peringkat satu lembaga terkorup di Indonesia pada tahun 2009 hingga 2011. Sementara, pada 2012 dan 2013, peringkat pertama ditempati DPR bersama Kepolisian RI.
Sejumlah nama sempat menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kasus di KPK. Mereka di antaranya adalah Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Luthfi Hasan Ishaq. Sementara mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) sekaligus anggota DPR terpilih Partai Demokrat Jero Wacik juga terseret dalam kasus korupsi baru-baru ini.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) telah membuat sejumlah kriteria untuk menilai kinerja anggota DPR. Berdasarkan enam kriteria yang dirumuskan. Hanya empat dari 519 anggota DPR RI 2009-2014 yang mendapat penilaian baik. Keempat orang tersebut mendapat nilai rata-rata di atas 8,5. Sementara, 515 orang anggota lainnya dinilai berkinerja buruk.
Dari fungsi legislasi, DPR juga dinilai belum maksimal. DPR hanya bisa menyelesaikan sekitar setengah dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014. Dari 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolgenas, hanya 126 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, catatan penting selain rendahnya kinerja DPR dalam menjalankan fungsi, yakni masalah etis yang memperburuk citra parlemen serta mengurangi kepercayaan publik. Namun, dia berharap, ada perbaikan ke depan. Pasalnya, DPR 2014-2019 terdiri dari 56 persen wajah baru dan 44 persen wajah lama.
rep:adi wicaksono/c62/antara ed: teguh firmansyah
Kursi Partai di DPR
1. PDIP 109 kursi
2. Golkar 91 kursi
3. Gerindra 73 kursi
4. Demokrat 61 kursi
5. PAN 49 kursi
6. PKB 47 kursi
7. PKS 40 kursi
8. PPP 39 kursi
9. Nasdem 35 kursi
10. Hanura 16 kursi
Sumber: KPU
Tugas dan Wewenang DPR
1. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Presiden.
2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait bidang otonomi daerah, dan beragam persoalan daerah lainnya.
4. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD.
6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
10. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
11. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Sumber: DPR