Jumat 13 Jun 2014 12:00 WIB

Eksepsi Ditolak, Anas Rapopo

Red:

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6),  Anas Urbaningrum langsung menggelar jumpa pers. Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Anas.

Menanggapi penolakan JPU terhadap eksepsi setebal 30 halaman yang ditulis tangannya sendiri itu, Anas berucap, "Alhamdulillah." Dia mengatakan, eksepsinya dan tim penasihat hukum sudah ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh JPU.  ''Dijawab apa pun oleh jaksa penuntut umum, aku rapopo,'' ujar Anas dengan santai.

Lontaran kalimat rapopo Anas itu, boleh jadi hanya kamuflase.  Mantan ketua umum Partai Demokrat itu, sesungguhnya berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil dalam kasus perkara yang sedang dihadapinya. ''Kalau proses hukum menggunakan prinsip 'Adigang-Adigung-Adiguna', maka keadilan akan menjauh dari itu semua,'' tuturnya.

Menurut Anas, tanggapan JPU terhadap eksepsinya disusun dengan serius, cukup panjang dan detail. Sehingga, jika ada tuduhan JPU yang menyebut dia membawa kasus ini ke arah politik, menurut Anas, justru yang didengar dari JPU adalah analisis politik.

Anas megatakan, eksepsi yang disusunnya adalah fakta-fakta politik, bukan imajinasi maupun karangan. Fakta-fakta politik itu memiliki sambungan erat dengan proses hukum. Meski demikian, dia berterima kasih dan menghormati tanggapan JPU.

Salah satu JPU di Pengadilan Tipikor Yudi Kristiana mengatakan, JPU menolak tuduhan terdakwa Anas perihal politisasi hukum yang sedang menimpanya. ''Kami tidak akan pernah tersandera oleh jebakan atmosfer politik yang dibangun terdakwa,'' ujar Yudi.

Meskipun disampaikan dengan bahasa politik, dibangun dengan argumen politik dan diformat dengan logika politik, papar Yudi, JPU dan majelis hakim akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum.

Yudi mengatakan, kasus Hambalang yang menyeret Anas sebagai terdakwa menuai banyak sorotan dari publik. Yudi mengatakan, jaksa merasa sangat bertanggung jawab dapat menangani kasus yang sudah menjadi sorotan sejak lama ini.

Ditambah lagi, sosok pengacara yang merupakan pencetus berdirinya KPK, Andan Buyung Nasution, berada di samping Anas sebagai penasihat hukum. Hal itu  menambah rasa terhormat para jaksa dalam menghadapi proses persidangan.

''Penanganan perkara yang melibatkan seorang ketum Demokrat nonaktif dengan didampingi dan dipimpin penasihat hukum sekaliber Adnan Buyung Nasution berikut Firman Wijaya dan tim lainnya, kami memilik tanggung jawab yang besar,'' kata Yudi.

Karena itu, JPU merasa harus menolak dan meminta semua bantahan yang Anas utarakan dalam eksepsinya nanti dibuktikan dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian akan dilakukan bersama-sama saat di dalam pengadilan, karena semua sudah masuk ke materi persidangan.

Hal senada disampaikan JPU Trimulyono, bahwa  dakwaan yang disusun tim JPU sudah bersandar pada keterangan dan alat bukti yang sah. Bila memang Anas tidak merasa dakwaan JPU sah dan menuding ada pihak lain terlibat maka akan dibuktikan dalam persidangan.

rep:gilang akbar prambadi/c57 ed: andi nur aminah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement