PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Said Faisal alias Hendra. Mantan ajudan mantan gubernur Riau Rusli Zainal itu menjalani tujuh tahun penjara dalam kasus kesaksian palsu sekaligus suap PON XVIII Riau.
"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 350 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Senin (7/7).
Said Faisal menjadi ajudan pribadi Rusli Zainal yang saat itu menjabat sebagai gubernur Riau. Sekarang ini, Rusli mendekam dipenjara setelah divonis 14 tahun dalam kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Suarta menyatakan, Said Faisal terbukti sah dan meyakinkan berdasarkan fakta di persidangan. Majelis hakim menyatakan menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan kasus itu sengaja direkayasa.
Hakim sepakat bahwa Said Faisal sengaja berbohong untuk melindungi kejahatan korupsi yang terjadi. Unsur-unsur pelanggaran Said Faisal yang didakwakan jaksa penuntut umum dari KPK terpenuhi.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 22 dan 35 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar.
Said Faisal berbohong di persidangan saat menjadi saksi kasus korupsi PON Riau. Dia menyatakan tidak menerima uang Rp 500 juta dari sopir PT Adhi Karya, Nasapwir, untuk diserahkan ke Rusli Zainal di rumah dinas gubernur Riau di Pekanbaru pada 24 Februari 2012.
Terdakwa juga berbohong karena menyangkal melakukan komunikasi dengan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas. Keterangan terdakwa bertentangan dengan kesaksian Lukman Abbas yang berulang kali menyebutkan di persidangan telah menghubungi Said Faisal menggunakan telepon seluler sebelum penyerahan uang.
Keterangan dari saksi ahli dari Institut Teknik Bandung (ITB) juga menyatakan suara dalam hasil penyadapan KPK terkait suap PON Riau identik dengan suara terdakwa. Ini diperkuat keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, walau dalam akhirnya juga dibantah terdakwa dan Rusli Zainal.
Terdakwa juga melanggar pasal 15 dan 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum sembilan tahun penjara, tetapi tervonis menyatakan pikir-pikir dan belum memutuskan banding. Keluarga Said Faisal menangis setelah pembacaan putusan hakim. Said Faisal yang hadir di persidangan mengenakan kemeja warna merah marun hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar putusan tersebut. antara ed: ratna puspita