Rabu 13 Aug 2014 12:00 WIB

Wartawan Prancis Dituding Terlibat OPM

Red:

JAYAPURA -- Dua wartawan Perancis yang ditangkap polisi di Wamena, Rabu (6/8), masih ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura. Kepolisian mengatakan, keduanya terindikasi terlibat dalam kegiatan kelompok bersenjata di Papua.

Kedua wartawan Perancis yang ditahan, yakni Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat yang bekerja pada Arte TV. Menurut Wakil Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw, indikasi keterlibatan keduanya terungkap dari hasil liputannya yang terekam dalam kamera genggam yang mereka bawa.

Waterpau mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata, baik yang ada di Jayapura maupun Wamena. Lebih jauh, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus maker, yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Forkorus dihukum terkait kasus makar pada 2011 dan baru menghirup kebebasan pada 21 Juli lalu. Brigjen Pol Waterpauw mengatakan, bila kedua warga asing yang mengaku sebagai wartawan itu terbukti terlibat kegiatan kelompok bersenjta, mereka dapat dijerat dengan undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia, selain undang-undang keimigrasian.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengingat apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Perancis itu dapat menganggu keutuhan NKRI," kata Waterpauw, Selasa (12/8).

Sejauh ini, Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, masih menahan dan memeriksa Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat. Menurut Kepala Keimigrasian Kemenkum dan HAM Papua Ramli HS, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Pelanggaran keimigrasian sudah pasti karena keduanya menyalahi izin atau visa," kata Ramli. Kedua wartawan itu sebelumnya ditahan di Markas Polda Papua. Kantor Imigrasi Jayapura masih melakukan koordinasi dengan kepolisian karena kedua wartawan itu melakukan peliputan aktivitas kelompok bersenjata.

Kedua juarnalis Prancis ditangkap saat sedang berboncengan dengan warga sipil di Wamena, sekitar pukul 14.30 WIT. Bersama keduanya, digelandang juga tiga warga sipil yang diduga kepolisian sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), organisasi yang menyuarakan referendum di Papua, Bucthar Tabuni, meminta Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe bertanggung jawab atas penangkapan dua jurnalis tersebut. Sebab, Lukas Enembe pernah membuat pernyataan di media massa bahwa Papua terbuka bagi jurnalis internasional.

"Saudara Gubernur Papua yang terhormat, terkait penangkapan dua jurnalis asal Perancis, saya perlu complain kepada Anda karena beberapa waktu lalu Anda katakan akan membuka akses bagi wartawan asing bebas berkunjung ke Papua," tulis Buchtar dalam rilis yang dikeluarkan tak lama setelah penangkapan. Ia mendesak Lukas Enembe memerintahkan Polda Papua membebaskan dua wartawan tersebut. n red:fitriyan zamzami antara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement