JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyidangkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe, Sulawesi Tenggara, atas nama Budi Santoso, Selasa (12/8). Yang bersangkutan diduga menerima suap sebesar Rp 5 juta dari seorang camat yang tengah beperkara di pengadilan sebagai terdakwa.
Berdasarkan investigasi dan hasil rapat pleno di KY, Hakim Budi direkomendasikan dipecat dan tetap mendapatkan hak pensiun. Akan tetapi, MKH dengan ketua Abbas Said memutuskan berbeda dengan KY. Ketua MKH, Abbas Said, mengatakan, Budi tidak terbukti telah menerima suap sehingga MKH hanya menjatuhkan sanksi disiplin enam bulan nonpalu tanpa menerima tunjangan.
"Menimbang, terlapor mengaku tidak pernah mengenal pihak yang melapor. Dirinya mengakui pertemuan lima kali dan tidak mengakui adanya pemberian uang Rp 5 juta. Terlapor menyampaikan tidak pernah berkomunikasi dengan istri terdakwa," ujar Ketua MKH, Abbas Said, di gedung MA, Selasa (12/8).
Menurutnya, hakim terlapor tersebut mengaku telah menjalin komunikasi dengan pengacara terdakwa sebagai teman. "Terlapor mengaku bersalah dan pernah diperiksa di pengadilan tinggi (PT), tapi tidak pernah menerima sanksi," kata dia.
Ia menuturkan, pertimbangan MKH tidak memecat Budi sebagai hakim karena dia merupakan hakim yang masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga. MKH juga menilai Budi memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
Meski begitu, MKH tetap menyatakan Budi bersalah karena telah berkomunikasi dengan pihak yang beperkara. MKH pun memutuskan merotasi tempat tugas Budi dari PN Andolo ke PN Kendari.
"Menimbang perbuatannya juga melanggar peraturan bersama Ketua MA dan KY tentang Pasal 6 Ayat 3 butir e, hakim tidak boleh berkomunikasi dengan para pihak di luar sidang terkecuali dalam sidang secara terbuka," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe, Sulawesi Tenggara, Budi Santoso, mengatakan menerima putusan tersebut. "Saya ucapkan terima kasih, saya sampaikan saya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi. Putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk karier saya ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, MKS juga pernah memberikan sanksi ringan terhadap Wakil Ketua PN Mataram Pastra Joseph Ziraluo. Yang bersangkutan dianggap MKH terbukti menerima suap senilai Rp 20 juta, tapi hanya diganjar hukuman nonpalu selama enam bulan. n c75 ed: fitriyan zamzami