JAKARTA — Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9), menghadirkan Bupati Kutai Timur Isran Noor sebagai saksi. Isran dimintai keterangannya soal dugaan penggelontoran uang miliaran rupiah saat pengurusan izin perusahaan tambang di Kutai Timur.
Pada kesempatan itu, Isran membantah ada pertemuan yang pernah terjadi di Hotel Sultan Jakarta antara dirinya, Anas, Nazaruddin, Gunawan, dan Khalilur dalam membahas perizinan tambang. "Saya tidak pernah melakukan pembahasan tersebut, bertemu dengan Gunawan dan Khalilur saja tidak karena saya tidak pernah kenal keduanya," katanya di hadapan majelis hakim.
Isran juga membantah isi dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK yang menyebut ia dan Anas pernah saling menghubungi guna membahas pengajuan izi tambang atas nama perusahaan PT Arina Kota Jaya. "Saya barusan sudah disumpah, tidak ada kontak membahas izin tambang, saya sendiri tidak tahu siapa pemilik Arina Kota Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Anas didakwa sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Timur, Kaltim.
"Tahun 2010 ada transaksi sebesar Rp 3 miliar yang diambil dari kas Permai Grup (perusahaan yang Anas urus bersama Nazarudin) untuk mengurus IUP PT Arina Kota Jaya," kata Jaksa KPK lainnya, Arif Suhermanto, saat membacakan dakwaan dalam persidangan beberapa waktu lalu. rep:gilang akbar prambadi ed: muhammad hafil