Rabu 29 Apr 2015 13:00 WIB

Praperadilan Ditolak, Jero Dipanggil Pekan Depan

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik pekan depan. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Jero oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Pekan depan akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4).

Priharsa mengatakan, politikus Partai Demokrat itu akan dipanggil penyidik dengan status tersangka. Namun, Priharsa belum bisa menyebutkan untuk kasus apa Jero akan diperiksa. Di KPK, Jero ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yang berbeda. Sebelumnya, Jero dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan tengah menjalani gugatan praperadilan.

Kasus pertama yang menjerat Jero adalah kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat menteri budaya dan pariwisata periode 2008-2011. Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar. Adapun kasus kedua Jero adalah dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan praperadilan Jero secara keseluruhan. Sihar berpendapat, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ke dalam objek gugatan sesuai KUHAP. "Maka menetapkan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya," kata Sihar, Selasa (28/4).

Dalam putusannya, Sihar mengacu kepada ruang lingkup gugatan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Selain itu, Sihar juga mengesampingkan putusan hakim yang pernah mengabulkan permohonan praperadilan. Menurut Sihar, putusan-putusan sebelumnya tidak dijadikan acuan.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengapresiasi putusan hakim. Menurut Rasamala, putusan tersebut menguatkan kembali bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan. "Berharap drama praperadilan bisa berakhir sehingga kami bisa kembali bekerja hal lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," ujar Rasamala seusai sidang.

Rasamala yakin, penolakan gugatan praperadilan oleh pengadilan akan membuat jera para tersangka yang ingin mengajukan gugatan. "Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," kata Rasamala.

Kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis, menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Karena itu, lanjut Ervin, langkah selanjutnya adalah berfokus menghadapi persidangan pokok perkara kliennya. "Karena ini hukum, maka praperadilan inilah jalurnya," ujar Ervin.

Pada hari yang sama dengan putusan gugatan praperadilan Jero, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus uji materi terhadap Pasal 77 KUHAP. Dalam putusannya, MK memperluas objek gugatan praperadilan dalam KUHAP. MK memutuskan, penetapan tersangka menjadi salah satu objek gugatan baru.

Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi ini siap menghadapi apa pun konsekuensi dari putusan hakim MK tersebut. KPK menghormatinya meski kemungkinan munculnya kembali gelombang praperadilan akibat putusan tersebut tak dapat dinafikan. "Setiap putusan hakim kami hormati sehingga apa yang diputuskan oleh MK kami siap menghadapi jika nanti ada gelombang praperadilan lagi," kata Johan, Selasa (28/4).

Johan mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan datangnya gelombang praperadilan, KPK akan memperkuat biro hukumnya. "Kita akan memperkuat biro hukum di KPK." Namun, Johan yakin, setiap hakim praperadilan akan tetap independen dan sesuai dengan fakta persidangan yang ada dalam memutus gugatan. rep: Mas Alamil Huda Rahmat Fajar  ed: Andri Saubani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement