Rabu 13 Jul 2016 14:00 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transaksi Tunai

Red:

JAKARTA -- Anggota Komisi XI Refrizal meminta pembatasan transaksi tunai harus melalui kajian mendalam. Selain kajian, pembatasan transaksi tunai juga harus dilakukan dengan koordinasi semua pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, dan PPATK.

"Kalau tidak ada kajian mendalam, bisa-bisa negara tetangga yang menikmatinya," tutur Refrizal, Selasa (12/7).

Menurut politikus PKS itu, pemberlakuan pembatasan transaksi tunai tidak bisa dilakukan tanpa koordinasi antarlembaga. Artinya, di antara pemerintah sendiri harus sudah satu jalan dalam pembuatan aturannya. Selain itu, pembatasan transaksi tunai tidak boleh melebihi peraturan undang-undang yang sudah ada.

Menurut dia, DPR siap untuk membahas aturan pembatasan transaksi tunai kalau memang aturan itu akan dimasukkan sebagai rancangan undang-undang (RUU). Kalau draf RUU pembatasan transaksi tunai sudah masuk, DPR dapat meminta masukan dari semua pihak.

Refrizal menegaskan, pembatasan transaksi tunai memang dapat mencegah praktik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Tapi, pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan dengan pembatasan transaksi tunai.

"Korupsi bukan hanya dicegah dengan pembatasan transaksi tunai, tapi kemauan penegakan hukum yang adil, termasuk KPK, jaksa, dan Polri," tegas dia. 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, pihaknya setuju kalau ada pemberlakuan pembatasan transaksi tunai. Tapi, pembatasan itu harus tidak menyulitkan pelaku usaha untuk bertransaksi mengembangkan usahanya.

"Nggak ada masalah asal kebijakan itu tidak menyulitkan untuk para pelaku usaha saja," kata Heri, Selasa (12/7).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penerapan pembatasan transaksi tunai sebenarnya sudah ada. Yaitu, ada di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam UU itu diatur batasan nominal yang boleh dilakukan secara tunai. Misalnya, di Pasal 34 ayat (1) mewajibkan siapa pun memberitahukan kepada Ditjen Bea Cukai jika membawa uang tunai paling sedikit 100 juta keluar daerah pabean Indonesia.

Jadi, tinggal menunggu aksi dari pemerintah. Kalaupun pemerintah masih ingin ada pembatasan transaksi tunai, DPR posisinya menunggu draf yang disiapkan pemerintah. Tapi, Heri pesimistis pemerintah mampu merampungkan draf itu secara cepat.

"Kalau melihat gelagat seperti ini, tampaknya RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas," ujar Heri.

Sebab, imbuh dia, di antara pemerintah sendiri masih belum sejalan. Misalnya, antara PPATK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kalau pemerintah ingin segera ada dasar hukum pembatasan transaksi tunai, seharusnya mereka menyinergikan di internal mereka sendiri terlebih dahulu. 

Namun, fraksi Golkar belum bisa berkomentar mengenai wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Meski, PPATK telah menyerahkan draf RUU tersebut sudah masuk ke Baleg DPR sejak 2014.

''Pendapat fraksi Golkar belum dibicarakan dalam rapat pleno fraksi terkait hal tersebut,'' kata anggota fraksi Golkar Misbhakun saat dihubungi, Selasa (12/7).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana mengusulkan adanya pembatasan transaksi tunai menjadi RUU. Draf RUU memang belum selesai dibahas di internal pemerintah. Meskipun, RUU pembatasan transaksi tunai sudah masuk daftar panjang prolegnas 2014-2019.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) UGM Oce Madril menilai pentingnya pembatasan transaksi uang tunai. Hal ini berkaitan untuk menekan angka tindak pidana korupsi.

"Ini salah satu kebijakan untuk mempersempit ruang gerak dari terjadinya tindak pidana korupsi atau suap," kata Oce.

Menurutnya, dari kebanyakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, khususnya kasus suap, menggunakan uang tunai yang nominalnya cukup besar. Hal ini, kata dia, salah satunya dipicu oleh tidak ada pengaturan pembatasan transaksi tunai.

"Sehingga, orang dengan bebas melakukan transaksi secara cash (tunai) karena sangat memungkinkan mereka untuk memberikan suap dalam jumlah batas yang tidak terkendali dan tidak diatur sama sekali," kata Oce.

Ia pun mendorong agar pembatasan transaksi uang tunai itu bisa segera direalisasikan. Menurutnya, sejumlah kasus suap semestinya mendasari berbagai pihak guna melakukan terobosan untuk pencegahan korupsi.

"Perlu terobosan, salah satunya mendorong agar menggunakan transaksi nontunai," ujarnya. rep: Agus Raharjo, Fauziah Mursid ed: Muhammad Hafil

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement