JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menaikkan tarif kereta api pada 1 September 2014. Pasalnya, pemerintah sudah meningkatkan besaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) pada tahun ini.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, berdasarkan Pasal 152 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 147 Ayat 2 PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, telah diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Untuk pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan Pasal 153 Ayat 1 No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah/ pemda lebih rendah dari pada tarif yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PM 28 Tahun 2012, maka selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah/pemda dalam bentuk kewajiban pelayanan publik atau PSO.
Menurut Hermanto, pada 2014 Pemerintah telah mengganggarkan PSO Kereta Api dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp 352,7 miliar untuk pembayaran atas kenaikan BBM pada 2013 dan besaran PSO 2014 sebesar Rp 871,5 miliar. ''Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO 2013, pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 22 miliar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp 352 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014,'' kata dia di Jakarta, Ahad (29/6).
Berdasarkan surat Direksi PT Kereta Api Indonesia No B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT KAI mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.
Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri Direktur Anggaran III DJA, Direktur Penyusunan APBN, Ditjen Perkeretaapian, dan Perwakilan Direksi PT KAI pada Selasa, 25 Juni 2014, bertempat di Kantor Ditjen Anggaran.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25 Juni 2014 Perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO sebagai bentuk jawaban atas surat dari Direksi PT KAI (Persero) melalui Surat No B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO menyampaikan kepada Direktur PT KAI (Persero) untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya Humas Daerah Operasional I Jakarta PT KAI , Agus Komarudin mengatakan, tiket kereta masih tersedia untuk pemberangkatan pada H-9 dan H-10."Namun jumlah tersebut dapat berubah setiap saat,"katanya. rep:aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah