JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah akan memberikan sanksi tertulis dan administrasi bagi perusahaan yang tidak bergabung dengan BPJS.
Pemberlakuaan sanksi ini didasarkan pada PP No 86/2013. "Jika telah mendapat dua kali peringatan masih belum mendaftar maka perusahaan yang bersangkutan tidak akan mendapat pelayanan publik," kata Kepala Grup Pemasaran BPJS Jenni Wihartini di sela seminar yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan BPJS, di Jakarta, Selasa (19/8). Seminar tersebut bertajuk seminar "Menggali Lebih Dalam Manfaat Jaminan".
Bila perusahaan tidak mendaftar sebagai anggota BPJS, lanjut Jenni, perusahaan akan diberikan teguran tertulis dan denda 0,1 persen tiap bulan dari iuran yang harus dibayar.
Jika teguran tidak diindahkan, maka perusahaan akan ditutup aksesnya untuk memperoleh pelayanan publik. Bentuk sanksi itu, imbuh Jenni, antara lain yaitu perusahaan tidak akan mendapat perizinan terkait usaha dan larangan mengikuti tender proyek.
"Perusahaan juga tidak mendapat izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin mendirikan bangunan," tegasnya.
Pendaftaran BPJS dilakukan bertahap. Mulai 1 Januari 2015, BUMN, usaha skala besar, usaha skala menengah, dan usaha skala kecil wajib terdaftar di BPJS. Sedangkan untuk usaha mikro diberikan waktu yang lebih panjang, hingga 1 Januari 2016.
Jenni menambahkan, sejauh ini badan usaha swasta yang sudah mendaftar di BPJS tercatat sekitar 10 juta perusahaan. Sampai akhir tahun ini, BPJS menargetkan 40 juta perusahaan.
Ia mengakui, sosialisasi BPJS masih belum maksimal karena banyaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia. "Kami tak mungkin mendatangi satu per satu sehingga sosialisasi dilakukan lewat asosiasi HRD atau Apindo," terang Jenni.
Business Development Director Apindo Training Center Muhammad Aditya Warman mengungkapkan, masih banyak karyawan perusahaan yang belum mengetahui sistem BPJS. Berdasarkan penelitian tim riset Apindo, 35,7 persen responden tidak tahu dengan baik mengenai Undang-Undang BPJS.
Pengurus harian Asosiasi Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan, Steven Tanner, mengatakan, hingga saat ini tinggal sepuluh persen dari total rumah sakit di Indonesia yang belum bekerja sama dengan BPJS.
Menurut Dewan Pengurus Institut Jaminan Sosial Indonesia, Odang Muchtar, mengatakan dengan adanya sistem kesehatan nasional negara dapat lebih berhemat. Namun ia menyoroti rendahnya anggaran negara yang dialokasikan bagi sektor kesehatan.
"Alokasi APBN kita untuk kesehatan masih 2,9 persen, lebih rendah dari yang seharusnya yakni lima persen," kata Odang. Oleh sebab itu, tak mengherankan jika sarana dan prasarana kesehatan di daerah masih kurang memadai. rep:c88 ed: zaky al hamzah