MAKKAH — Arbain merupakan shalat wajib 40 waktu yang dijalankan selama delapan hari secara berturut-turut. Selama ini, shalat Arbain ini dijalankan oleh jamaah calon haji (calhaj) Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah.
Shalat Arbain ini tidak termasuk rukun haji, kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Agus Miroji kepada Republika, Rabu (3/9). ''Meskipun jamaah haji sakit dan tidak bisa mencapai shalat 40 waktu, tidak masalah dan hajinya tetap sah,'' kata dia yang mengaku tidak bisa melaksanakan Arbain.
Dijelaskannya, jamaah haji gelombang pertama biasanya melakukan shalat Arbain untuk menanti waktu wukuf. Sedangkan, untuk jamaah haji gelombang kedua melakukan Arbain setelah melaksanakan proses puncak haji atau wukuf di Arafah. Arbain dilakukan jamaah gelombang kedua untuk menunggu waktu pemulangan jamaah haji. Biasanya, pada saat-saat menunggu kepulangan, jamaah biasanya melaksanakan ziarah ke Madinah setelah wukuf.
Sebetulnya, lanjut Agus, Arbain ini untuk membiasakan para jamaah haji melakukan shalat berjamaah di masjid. Hal ini, kata dia, tentu saja diharapkan akan dilakukan pada saat mereka sudah pulang ke Tanah Air, sepulang dari ibadah haji. "Karena, bagi laki-laki lebih baik melakukan shalat berjamaah di masjid," kata dia.
Masalah Arbain yang sering dijumpai adalah terkait dengan pelayanan jamaah haji, khususnya pengaturan pemondokan yang terkait soal penghitungan waktu. Biasanya, dimulainya Arbain itu dihitung pada saat rombongan jamaah haji terakhir yang masuk ke pemondokan.
Dia mencontohkan, bus rombongan masuk pukul 08.00 waktu setempat sehingga waktu dimulainya Arbain adalah pada shalat Zhuhur. Namun, ada rombongan lain yang satu pemondokan ternyata masuknya sudah pukul 13.00 sehingga dimulainya waktu Arbain tidak bisa saat shalat Zhuhur.
Untuk itu, lanjutnya, perlu kesepakatan antara Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan pemilik pemondokan. Jika saat rombongan jamaah haji dari Indonesia harus keluar dari pemondokan, sementara waktu Arbain masih kurang satu kali, tapi ada jamaah haji lain akan masuk ke pemondokan maka TPIHI bisa mengaturnya dengan baik.
Kesepakatan itulah yang memberikan kelonggaran bagi jamaah haji Indonesia untuk tetap menggenapkan Arbainnya. Jadi, kata Agus, meskipun mereka sudah check out dari pemondokan, jamaah masih bisa diberikan keleluasaan untuk menitipkan tasnya di lobi hotel tersebut. rep:neni ridarineni ed: dewi mardiani