Senin 23 Jun 2014 16:37 WIB

Undang-Undang Desa Miliki Lima Manfaat

Red:

DENPASAR - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, mengatakan Undang-Undang Desa memiliki lima manfaat bagi desa pakraman (adat) di Bali. "Lima manfaat Undang-Undang Desa tersebut sudah jelas dapat membangun kemandirian desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan," kata dia, Ahad (22/6).

Arie menyebutkan, lima manfaat UU Desa tersebut yakni menjamin sumber daya keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pembangunan serta revitalisasi penataan aset desa. Kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan desa tersebut. "Hal ini sebagai upaya mengatasi apatisme warga dalam pembangunan desa," ujarnya.

Ketiga, kata dia, manfaat lain dengan adanya Undang-Undang Desa mampu memperkuat pilar demokrasi desa dalam sistem check and balance dalam pembangunan desa tersebut. Keempat,  aturan ini mampu meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan desa untuk menjamin kebutuhan warga di semua lini.

Terakhir, Arie menyebutkan, UU Desa dapat bermanfaat sebagai revitalisasi modal sosial desa untuk memberdayakan masyarakat lokal. antara ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement