CILEGON -- BPJS Ketenagakerjaan menanti rancangan peraturan pemerintah untuk bisa melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerja swasta pada 1 Juli 2015. RPP tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan, RPP rencananya terbit pada Agustus mendatang. Dia menjelaskan, sesuai amanat UU, program Jaminan Pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli 2015, sementara untuk pegawai negeri sipil akan berlaku pada 2029.
Kebijakan program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru. Lagi pula, kata dia, bentuk jaminan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar.
"Jika yang sudah dikelola, ya, silakan. Ini akan berlaku bertahap," kata Riyadi, usai menghadiri peluncuran Asuransi Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi Banten Bagi Pencari Nafkah Utama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Cilegon, Banten, Jumat (27/6).
Meski demikian, dia mengakui, program jaminan pensiun masih dalam pembahasan RPP dan masih dalam tahap harmonisasi. "Belum final. Saat ini, ada dua RPP yang belum keluar. Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," kata Riyadi. antara ed: ratna puspita