JAKARTA -- Hasil kajian kemitraan berupa Indonesia Governance Index (IGI) 2014 menunjukkan sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) berperforma buruk. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, DOB yang dinilai gagal bisa saja dihapus atau dikembalikan ke daerah induk.
"DOB yang sudah ada, yang terbukti tidak mampu (kinerja buruk) bisa dihapus," kata Djohermansyah, di Jakarta, Selasa (14/10). Menurut dia, DOB setelah dievaluasi tiga tahun berturut-turut masih tidak ada perbaikan yang signifikan dapat diusulkan untuk dihapuskan dan dikembalikan statusnya ke daerah induk.
Namun, pencabutan daerah pemekaran tersebut harus diusulkan melalui DPR. Caranya melalui pencabutan UU yang sebelumnya telah disahkan saat DOB tersebut ditetapkan. "Jadi, mencabutnya pun melalui UU, bawa ke DPR dulu. Debat dulu kita, tergantung Merah Putih dan Indonesia Hebat di DPR," ujarnya.
Peneliti IGI Lenny Hidayat mengatakan, hasil kajian IGI tahun 2014 merekomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang sudah ada. Sejak 1999 hingga 2003, tercatat penambahan sebanyak 220 DOB. Di mana, 102 di antaranya merupakan inisiatif DPR. Hingga saat ini, total DOB di Indonesia mencapai 542 daerah.
Penelitian yang dilakukan IGI di 34 daerah yang 10 di antaranya merupakan DOB menunjukkan hasil buruk. "Hanya 2 DOB yang nilainya berada di atas rata-rata nasional, yaitu Siak dan Lombok Utara. Sedangkan, delapan daerah lainnya di bawah rata-rata," kata Lenny. Di antara daerah yang di bawah rata-rata itu adalah Ternate, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Pinang, Pulau Pisau, Saluma, Bangka Selatan, Tangerang Selatan, dan Sigi.
Padahal, menurut dia, hampir semua daerah yang diteliti tersebut sudah dimekarkan lebih dari 10 tahun. Namun, temuan IGI menunjukkan tata kelola pemerintah di daerah tersebut masih buruk. Mulai dari aspek kebijakan, penganggaran, pengawasan, kepemimpipnan, pelayanan publik, pendapatan daerah, dan penegakan peraturan daerah.
Temuan IGI, Lenny melanjutkan, sejalan dengan hasil evaluasi DOB oleh Kemendagri. Pada 2009, Kemendagri mencatat tujuh persen dari 57 DOB berstatus kurang baik. Padahal, negara telah mengucurkan setidaknya Rp 50 triliun untuk pembentukan DOB sejak 1999. "Sayangnya sekalipun menilai buruk, pemerintah dan DPR enggan menggabungkan kembali DOB dengan daerah induknya," ungkapnya.
Karena itu, IGI merekomendasikan pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi lebih ketat. Apalagi, melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang baru telah diatur tentang keberadaan daerah persiapan.
Evaluasi, kata dia, harus dilakukan lebih menyeluruh. Tidak hanya dari aspek birokrasi, tetapi juga mencakup aspek fisik, fiskal, tata kelola, dan kinerja uang mengulas kinerja pemerintah dan masyarakat. rep:ira sasmita ed: fitriyan zamzami