Jumat 18 Jul 2014 12:00 WIB
konsultasi zakat

Zakat Penjudi

Red:

Assalamualaikum wr wb    

Ustaz, saya ingin bertanya, bolehkah kita mengambil zakat seorang penjudi dan pemabuk? Apakah yang dikeluarkannya itu diterima sebagai zakat?

Alfik, Depok

Waalaikumussalam wr wb

Tergantung dari hasil usahanya. Kalau dana yang dizakatkan penjudi atau pemabuk itu diperoleh dari usaha yang haram, dalam hal ini hasil dari kemenangannya berjudi dan/atau jual beli narkoba dan benda-benda haram lainnya, tidak ada kewajiban zakatnya.

Karena itu, Anda juga tidak berhak menerima apalagi mengambil dana zakatnya. Sebab, sesuai pesan Alquran terutama surat al-Baqarah (2) 167 dan sesuai makna harfiahnya, zakat itu adalah bersih dan suci maka hanya dibolehkan dari harta-harta yang halal dan baik.

Bukan sebaliknya, dari harta yang diperoleh melalui sumber-sumber terlarang baik oleh undang-undang dan apalagi melanggar syariat. Jika dana yang dia zakatnya berasal dari usaha halal, misalnya, dia punya pekerjaan halal.

Dalam hal tersebut, meskipun dia sebagai penjudi dan/atau pemabuk, boleh Anda terima dana zakatnya. Hanya saja, terkesan aneh dan kurang elok rasanya, maaf, kalau Anda merasa senang memperoleh bantuan dana zakat dari para pemabuk dan/atau penjudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement