Saya seorang ibu rumah tangga memiliki dua orang anak berusia 17 tahun dan 14 tahun. Ketika bayi, mereka belum saya akikahkan (memotong hewan kurban) karena saya belum mampu pada saat itu. Kini, keuangan keluarga kami telah cukup, saya hendak melakukan akikah tersebut. Apakah masih boleh?
Linda, Yogyakarta
Jawab:
Ya, segera ibu akikahi kedua orang anak ibu itu, minimal dengan satu ekor kambing untuk masing-masingnya, sehingga menjadi dua ekor kambing untuk keduanya. Syukur-syukur jika masing-masing dengan dua ekor kambing kalau kedua anak ibu itu berjenis kelamin laki-laki.
Menurut mayoritas ulama, dengan merujuk kepada sebagian hadis Nabi Muhammad SAW, kadar berakikah itu adalah dua ekor kambing untuk satu orang anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk satu orang anak perempuan.
Namun, jika untuk mendapatkan dua apalagi empat ekor kambing untuk akikah kedua orang anak itu dirasa berat maka dicukupkan dengan dua ekor kambing saja. Akikah ini penting dilakukan, mengingat Rasul Allah SAW mengibaratkan seseorang yang belum diakikahi itu dianggap tergadai kehidupannya. Selamat berakikah ya Bu Linda, insya Allah, terbilang ibadah. Amin, semoga! oleh Prof Dr Amin Suma
Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)