Kamis 11 Apr 2013 01:30 WIB

Remunerasi tak Cegah Korupsi

Red: Zaky Al Hamzah
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK
Foto: Antara
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pargono Riyadi, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, memeras wajib pajak Asep Hendro. Kasus ini memunculkan anggapan sistem remunerasi untuk pegawai pajak tidak efektif mencegah perilaku korup.

Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan, godaan terhadap petugas yang terkait langsung dengan penerimaan negara, seperti perpajakan, memang sangat tinggi. Sistem remunerasi atau tunjangan kinerja diberikan agar pegawai pajak menghindari sifat korup. “Remunerasi ini tidak ampuh,” kata dia, kepada Republika, Rabu (10/4).

Dia pun berkesimpulan, masih adaya pegawai pajak yang memeras atau menerima pemberian ini menunjukkan persoalan bukan pada tidak terpenuhinya kebutuhan, tapi masalah mental. Dia menerangkan, persoalan mental ini menjadi persoalan yang sulit ditemukan solusinya.

Perbaikan kesejahteraan dalam bentuk lainnya dipastikan tidak bakal memperbaiki mental tersebut. “Diberikan Gaji berapa pun, rasanya masih akan ada aparat yang mencoba merongrong penerimaan negara," ujar Achsanul.