Kamis 22 Aug 2013 02:27 WIB
Peredaran Narkoba

Mushroom Dijual Bebas di NTB

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka peredaran gelap narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka peredaran gelap narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan mushroom (sejenis jamur yang tumbuh di kotoran sapi dan kerbau) dijual bebas oleh masyarakat kepada wisatawan. Padahal, jenis jamur itu masuk kategori narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Mufti Djusnir mengatakan, pihaknya menemukan mushroom dijual bebas di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Tengah. mushroom adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut magic mushroom (psilocybin mushroom) yang termasuk dalam narkotika golongan I. Ini diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana," kata Mufti, Rabu (21/8).

Mufti mengatakan, masyarakat yang memperjualbelikan jenis jamur tersebut kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa mushroom mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan karena itu dilarang untuk dikonsumsi. Menurutnya, mushroom serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya.

Pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya. Secara kimia, jika seseorang mengonsumsi mushroom, zat aktif yang dikandungnya langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, kondisi itu bisa menyerang saraf yang mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.

"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak, bahkan bisa merusak dan menyebabkan gangguan saraf," katanya.

Sehubungan dengan bahaya yang ditimbulkan kalau mengonsumsi mushroom tersebut, Mufti mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menyosialisasikan agar masyarakat tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan jenis jamur tersebut. Selain itu, pihaknya akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk memasukkan jenis jamur tersebut ke klasifikasi zat-zat yang dilarang

Amankan kurir narkoba

Di Pekanbaru, Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil mengamankan dua pelaku yang diindikasi sebagai kurir atau pengedar kecil narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru.

"Dua pelaku yang dimaksud masing-masing adalah DD dan RH. Mereka diamankan pada Selasa (20/8)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara, di Pekanbaru, Rabu (21/8).

Kedua pelaku tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB atau beberapa saat setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka RH diamankan anggota dari Direktorat Narkoba Polda Riau di rumahnya yang berada di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru. Sedangkan, untuk tersangka DD, diamankan setelah hasil pengembangan dari tersangka RH.

Kronologinya, lanjut Hermansyah, berdasarkan informasi dari masyarakat, di tempat kejadian perkara (TKP) ada yang secara tanpa hak milik menguasai dan menjual narkotika. Mendapat laporan tersebut, kata dia, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian serta penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

Setelah berhasil mengamankan RH, kata Hermansyah, anggota kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, sekitar pukul 01.30 WIB pada hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial DD. Tersangka DD diamankan saat berada di rumahnya, yakni di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kasus ini masih akan terus dikembangkan karena indikasinya mereka (RH dan DD) hanya bertindak sebagai kurir. Itu artinya masih ada bandar besar lainnya," kata Hermansyah. n antara ed: muhammad hafil

 

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement