Kamis 22 Aug 2013 02:27 WIB

Mushroom Dijual Bebas di NTB

Red: Zaky Al Hamzah
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka peredaran gelap narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka peredaran gelap narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan mushroom (sejenis jamur yang tumbuh di kotoran sapi dan kerbau) dijual bebas oleh masyarakat kepada wisatawan. Padahal, jenis jamur itu masuk kategori narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Mufti Djusnir mengatakan, pihaknya menemukan mushroom dijual bebas di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Tengah. mushroom adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut magic mushroom (psilocybin mushroom) yang termasuk dalam narkotika golongan I. Ini diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana," kata Mufti, Rabu (21/8).

Mufti mengatakan, masyarakat yang memperjualbelikan jenis jamur tersebut kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa mushroom mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan karena itu dilarang untuk dikonsumsi. Menurutnya, mushroom serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya.

Pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya. Secara kimia, jika seseorang mengonsumsi mushroom, zat aktif yang dikandungnya langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, kondisi itu bisa menyerang saraf yang mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.