REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan kebijakan mobil murah hemat energi (low cost green car/LCGC) oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan hak bertanya. DPD ingin mendengar langsung penjelasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai kebijakan mobil murah tersebut.
"Presiden harus datang hadir di paripurna atau mengutus wakil pemerintah," kata anggota DPD yang menjadi inisiator penggunaan hak bertanya, AM Fatwa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (25/10). Menurut Fatwa, sudah ada 96 anggota DPD yang menyetujui usulan ini. Dia menegaskan, hak bertanya bukan bermaksud untuk mengintervensi pemerintah.
Hak DPD bertanya dan mengusulkan pendapat diatur dalam Pasal 22 ayat 4 UUD 1945 tentang Susunan Kedudukan DPD. Hak ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 232 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menegaskan anggota DPD punya hak bertanya. Penyampaikan usulan ini dilakukan pada Sidang Paripurna, kemarin.
DPD menggunakan hak bertanya karena ada polemik di berbagai daerah soal mobil murah. Fatwa mengatakan, saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pembangunan ruas jalan. Dari 38.500 kilometer panjang jalan nasional, 3.800 kilometer di antaranya rusak. Pada 2012 pertumbuhan kendaraan mencapai 12 persen, sementara pertumbuhan jalan 0,01 persen.
Menurut Fatwa, DPD telah membuat tujuh pertanyaan tertulis untuk disampaikan kepada Presiden. Pertama, menyangkut pertimbangan pemerintah atas kebijakan mobil murah. Menurut dia, Presiden mesti memahami kebijakan mobil murah akan memperparah kemacetan di berbagai kota besar. Kedua, mengenai langkah Presiden mengendalikan kepemilikan mobil di kalangan masyarakat kelas atas.
Ketiga, DPD menanyakan sikap Presiden soal syarat pemenuhan komponen lokal minimal 80 persen pada mobil murah. Keempat, Presiden harus bisa menjelaskan kebijakan murah terkait belum adanya cetak biru membangun daya saing industri otomotif nasional. Kelima, mengenai kebijakan khusus dalam menciptakan infrastruktur dan moda transportasi yang sesuai kebutuhan.
Keenam, DPD akan menayakan soal kebijakan mobil murah dengan mobil nasional. Sejauh mana pemerintah telah melakukan uji publik dan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk lembaga legislatif. Ketujuh, DPD meminta Presiden menjelaskan korelasi kebijakan mobil murah dengan program penurunan emisi gas rumah kaca.
Transportasi publik
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, hak bertanya dan mengusulkan pendapat yang diajukan DPD kepada Presiden diatur dalam konstitusi. Dia berharap pemerintah bisa mengedepankan penciptaan perbaikan layanan transportasi publik di berbagai daerah. "Supaya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih ke transportasi publik," kata Irman.
Kebijakan LCGC muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 33/2013 Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau pada Juli 2013. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dua aturan ini memungkinkan produsen mobil memproduksi LCGC tanpa terkena pajak penjualan yang tinggi sehingga harga jual lebih murah. Harga maksimal LCGC adalah Rp 95 juta. Harga bisa lebih tinggi apabila menggunakan transmisi otomatis atau pengaman lain. Meski begitu, untuk mendapat keringanan pajak itu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat.
Sejumlah daerah menolak kebijakan ini karena mereka sedang berupaya membenahi transportasi umum. Mobil murah akan membuat masyarakat memilih menggunakan mobil ketimbang transportasi publik, sehingga kemacetan tak teratasi. Pada Kamis (19/9), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan mobil murah sebaiknya diterapkan di wilayah yang tingkat kemacetannya masih rendah.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, kebijakan mobil murah akan menyebabkan kemacetan parah terjadi di kotanya. Imam juga sedang menjalankan program transportasi massal untuk mengurangi kemacetan. Meski begitu, dia mengatakan tidak bisa menolak kebijakan itu karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Sikap sejumlah pemda ini diawali oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat itu. Menurut Jokowi, pemerintah pusat seharusnya mendorong transportasi murah, bukan mobil murah. Jokowi sudah menyampaikan hal itu melalui surat resmi kepada Wakil Presiden Boediono.
Menteri Perindustrian MS Hidayat yakin LCGC tak memicu kemacetan. Menurut dia, pada 2013 ini LCGC hanya tiga persen atau 30 ribu unit dari produksi nasional. "Dia (LCGC) akan membawa kemandirian teknologi karena konten lokal targetnya 85 persen. Kalau sudah 85 persen, saya tinggal mendorong investor untuk memproduksi sendiri," kata Hidayat, Kamis (19/9). n m akbar wijaya ed: m ikhsan shiddieqy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.