Selasa 03 Dec 2013 05:55 WIB

Panel Mesir Setujui Konstitusi

Red: Zaky Al Hamzah
Demonstran di Mesir
Foto: ROL
Demonstran di Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Panel Konstitusi Mesir akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar (UUD) baru. Rancangan UUD ini akan diputuskan melalui referendum pada awal tahun depan. Referendum diperlukan untuk memastikan konstitusi itu mendapat persetujuan rakyat Mesir. 

''Sekarang kami sudah menyetujui draf rancangan konstitusi baru,'' kata pemimpin panel Amr Mousa, Ahad (1/12). Persetujuan pasal per pasal UUD Mesir dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu (30/11) dan Ahad (1/12). Pada pemungutan suara hari pertama ke-50 anggota panel menyetujui 138 dari 247 pasal. Sementara, pada Ahad pembahasan dilanjutkan dan berfokus di pasal 204 dan 234 yang menyangkut kewenangan militer.

Sebelum referendum, UUD ini akan dibawa ke meja Presiden Interim Adli Mansour. Presiden akan menentukan waktu tepat untuk pelaksanaan pemungutan suara. Setelah referendum, Mesir akan kembali menggelar pemilihan umum dan presiden pada pertengahan tahun depan.

Konstitusi baru Mesir mendapat kritikan banyak pihak karena dianggap mengembalikan kembali kekuatan militer. Penentangan tidak hanya datang dari kelompok propresiden terguling Muhammad Mursi. Tetapi, juga kelompok-kelompok sekuler yang menjatuhkan Mursi.