MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil meringkus 32 pejudi sabung ayam. Saat digerebek, mereka sedang menggelar judi di Kampung Cendrana, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Ahad (3/5).
Hanya, pemilik arena judi berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap petugas. Kasubdit IV Direskrimum Polda Sulselbar AKBP Adip R mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tim pertama Polres Sidrap yang mendapatkan laporan dari warga sekitar. Setelah cukup lama dipantau, Polda Sulselbar bekerja sama dengan Polres Sidrap melakukan penangkapan judi sabung ini.
"Dari hasil penyidikan, untuk sementara 32 pelaku yang diamankan telah ditahan di Polda Sulselbar. Mereka akan dikenai Pasal 303 Subsider 303 Bis KUHP dengan hukuman di atas 10 tahun," kata Adip R, Selasa (5/5).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan uang sejulmlah 24 juta rupiah. Selain itu, aparat terkait membawa berbagai barang bukti, di antaranya, 21 ekor ayam, tiga buah keranjang ayam, sembilan boks kurungan ayam, timbangan ayam, satu buah kartu domino, dan sembilan buah dadu. Kartu domino dan sembilan buah dadu ini merupakan judi jenis dadu dan bola gulir.
Selain itu, polisi berhasil menyita 56 unit motor dan 20 unit mobil yang diamankan di Polres Sidrap. Hanya, setelah dikonfirmasi kepada tersangka, ternyata tidak semua motor dan mobil milik mereka. Untuk itu, kepolisian mengumumkan kepada masyarakat setempat yang merasa bahwa kendaraan mereka menjadi salah satu kendaraan yang disita pihak kepolisian.
Mengenai pemiliki tempat sabung ayam berinisial PO (50 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Adip menyebutkan, masih terus mencari tersangka tersebut. Mereka berhasil melarikan diri bersama lima orang tersangka lain. "Ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ungkapnya.
Adanya informasi mengenai keterlibatan polisi yang ikut berada saat penggerebakan dibantah Adip. Menurutnya, tiga polisi ini memang tengah ditugaskan dalam investigasi. Mereka pun tidak memberi perlindungan terhadap judi sabung tersebut. rep: Debbie Sutrisno ed: A Syalaby Ichsan