Jumat 10 Jun 2016 15:00 WIB

Komisi III Usir Utusan MA

Red:

 JAKARTA--Nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak pernah sepi dari sejumlah pemberitaan media massa. Selama ini diketahui namanya kerap dikaitkan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak berhenti sampai di situ, nama Nurhadi kembali disorot. Kali ini oleh Komisi III DPR. Diketahui, Nurhadi kembali mangkir dalam rapat dengar pendapat rencana APBNP 2016 dengan DPR, DPD, dan MPR pada Kamis (9/6). Padahal, rapat hari ini merupakan penjadwalan ulang dari penundaan rapat sebelumnya pada Senin (6/6) yang disebabkan oleh ketidakhadiran Nurhadi.

 DPR tak terima undangan untuk Nurhadi, hanya diwakili oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, rapat yang digelar bukan forum asal-asalan, melainkan menyangkut pengambilan keputusan. Dengan demikian, rapat tersebut tak bisa diwakilkan.

''Bapak pengguna kan, bukan kuasa anggaran kan. Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan?'' katanya, Kamis (9/6).

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, meminta agar kementerian/lembaga menghormati undangan DPR. Jika undangan tak bisa dipenuhi, akan lebih baik jika dijadwalkan ulang.

"Kalau tidak ada, kita akan beri catatan khusus pada sekretaris MA karena hal seperti itu tidak bisa berlarut-larut. Kami sebagai anggota Komisi III tidak bisa menerima hal seperti ini," katanya.

Sementara, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur memaparkan alasan Sekretaris MA Nurhadi tak hadir dalam rapat Komisi III DPR. Ia mengatakan, Nurhadi sedang diberi tugas oleh ketua MA hingga Jumat (10/6).

Ia pun sedikit kesal dan kecewa karena pengusiran padanya bukan kali pertama terjadi. Apalagi, MA sudah diminta membuat surat dari pimpinan sebagai formalitas agar rapat bisa diwakilkan.

"Tapi, sekarang enggak boleh mewakili karena alasannya saya bukan kuasa anggaran. Ada suratnya (surat rekomendasi wakili sekretaris MA) dari ketua Mahkamah Agung. Saya dua kali diusir, saya kecewa,'' ucap Agung.

Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mendengar perihal diusirnya utusan MA dalam rapat tersebut. Ia juga tidak mengetahui pengusiran dilakukan lantaran mangkirnya kembali Nurhadi untuk yang kedua kalinya.

"Belum tahu saya, (tapi kalau memang benar diusir), kita tentu segera melaporkannya kepada pimpinan dan staf yang diusir itu nanti juga melaporkan, baru nanti ditindaklanjuti," kata Suhadi saat dihubungi, Kamis (9/6).

Suhadi mengatakan, ia juga tidak mengetahui perihal alasan mangkirnya Nurhadi dalam rapat tersebut. Namun, ia membenarkan Nurhadi yang semestinya hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

"Karena ini terkait anggaran, kan Nurhadi belum dipecat MA, ya harusnya dia yang datang karena dia membawahi urusan administrasi dan penganggaran di MA," kata Suhadi lagi.

Pengamat hukum tata negara, Margarito, Kamis, mengatakan, Komisi III DPR bisa melakukan upaya paksa untuk mamanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR bisa melakukan panggilan paksa terhadap orang-orang yang sudah dipanggil, tetapi tidak tanpa alasan yang jelas.

"DPR sebaiknya tidak hanya bermain politik, gunakan kewenangan untuk memanggil pejabat, siapa pun dia, yang merendahkan mereka," kata pakar hukum tata negara, Margarito, kepada Republika, Kamis (9/6).

DPR mempunyai alat untuk memastikan agar mereka tetap dihormati. DPR, kata Margarito, bahkan bisa meminta bantuan polisi guna memanggil Nurhadi. "Kalau Nurhadi sudah datang, DPR bisa menggunakan hak sehebat-sehebatnya dan sekritis mungkin sebagai wujud pengawasan mereka agar output-nya dapat betul-betul mendukung kita bersama," jelas Margarito.   rep: Fauziah Mursid, Qommarria Rostanti, Eko Supriyadi, ed: Muhammad Hafil

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement