Melalui tulisan ini saya mendukung penuh tulisan Sdr Mahmud Yunus Berjudul ‘Sudah Saatnya Berhenti Merokok’ dalam Suarapublika pada tanggal 27 Juni 2014. Kalau boleh menambahkan pendapat, kalau saja merokok dihukumi makruh, maka ketahuilah bahawa ‘makruh’ berasal dari kata karoha yang berarti ‘tidak
disukai’ atau ‘dibenci’ (Kamus Kontemporer Arab-Indonesia Al-Asri hlm 1503).
Dibenci oleh siapa kalau bukan oleh Pemilik Mutlak Hukum terhadap hamba-Nya, Yang Maha Penyayang dan Pemurah, Yang Mengabulkan Doa? Apabila Yang Maha Pemurah tempat kita menggantungkan doa dan harapan serta permohonan membenci perbuatan hamba-Nya yang terus-menerus melakukan perbuatan yang tidak disukainya, bagaimana dengan posisi kita yang setiap saat memohon kasih sayang-Nya?
Mohon dikaji dengan ikhlas dan cerdas. Lihat juga ayat 100 QS al-Maidah, “Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu ….” Bagi perokok yang ingin berhenti total, saya punya resep ampuh dengan beberapa persyaratan.
Ketahuilah dengan yakin hukum merokok itu makruh atau haram. Kemudian niatkan untuk berhenti total dengan sepenuh hati. Setelah itu, berjanjilah atau bersumpah kepada Allah Arrohman arrohim untuk berhenti merokok dan memohon diberi kekuatan dan kesabaran serta pengampunan atas kealpaan. Semoga
Robbana mendengar dan mengabulkan.
Saleh Ali
Cikaret Hijau C/12 Bogor