Rabu 27 Jul 2016 15:00 WIB

Berebut Pengaruh di Melanesia

Red:

Pertengahan Juli 2016 bisa jadi menjadi hantu bagi United Movement Liberation of West Papua (UMLWP) atau Gerakan Pembebasan Papua Barat. Upaya mereka untuk diterima menjadi anggota penuh Melanesia SpreadHead Group (MSG) ditolak berdasarkan hasil  KTT MSG di Solomon Island.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kemudian melakukan berbagai upaya agar Indonesia bergabung ke MSG. Kemudian, meyakinkan para anggota MSG untuk tidak menerima kehadiran UMLWP sebagai bagian dari anggota MSG.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi penolakan UMLWP menjadi anggota penuh forum MSG. Menurut Luhut, Indonesia berhasil meyakinkan MSG untuk tak menerima organisasi separatis Papua Barat itu sebagai anggota. "Posisi Indonesia di MSG sangat baik. Itu hasil kerja keras tim yang dilakukan secara holistik," ujar Luhut, beberapa waktu lalu.

Luhut mengatakan, Indonesia akan mengajukan diri sebagai anggota penuh MSG, yang merupakan organisasi kerja sama subkawasan Melanesia. Indonesia belum terikat penuh dengan MSG dan baru menjadi associate member sejak 2015. Sebelumnya, Indonesia hanya terlibat sebagai observer.

"Ini salah satu kemenangan Indonesia. Indonesia akan mengajukan diri sebagai anggota penuh, segera setelah tim dari Kementerian Luar Negeri kembali ke Tanah Air," ujar Luhut.

Dirjen Asia Pasifik, Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya, mengatakan, UMLWP sejatinya tak bisa bergabung dengan MSG. Sebab, MSG sendiri merupakan salah satu perkumpulan antropologis yang memakai pendekatan kenegaraan. Sedangkan, UMLWP sendiri merupakan organisasi yang tidak mewakili Indonesia. Meski, Desra tak menampik bahwa keberadaan UMLWP di MSG tak lain untuk melakukan gerakan pembebasan Papua Barat.

"Nggak bisa masuk dong. Mereka kan bukan negara. Mereka itu kan organisasi. Kita sedang meminta MSG untuk menerima Indonesia sebagai anggota," ujar Desra saat dihubungi Republika, Kamis (14/7).

Desra pun bercerita, usai pertemuan MSG di Solomon, dari Selasa (12/7) hingga Kamis (14/7) merupakan hari penentuan di mana MSG mempertimbangkan apakah akan menerima UMLWP bergabung menjadi anggota MSG atau tidak. Kemudian, Desra mengklaim bahwa  permintaan keanggotaan UMLWP ditolak oleh MSG.

Klaim Desra dibantah oleh pemerhati Papua, Amiruddin (Ketua Papua Research Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Budi Hernawan (peneliti Elsam).  Amir selaku orang yang dekat dengan UMLWP mengatakan, yang terjadi pada Kamis (14/7) bukanlah penolakan, melainkan penundaan. MSG belum mendapatkan keputusan bulat akan persoalan keanggotaan. Apalagi, UMLWP dinilai bukan ditolak keanggotaanya, melainkan belum diputuskan.

Hal senada juga dikatakan oleh Budi. Budi mengatakan, keanggotaan belum diputuskan oleh MSG. Sebab, dari lima negara yang bergabung di MSG, salah satunya adalah organisasi yang bukan dari negara. Namun, organisasi tersebut merupakan salah satu pendiri MSG. MSG sendiri bukan organisasi yang baru seumur jagung. MSG merupakan organisasi antropologis yang memang memiliki kesepakatan dan visi yang sama. Salah satu organisasi yang memang mempunyai struktur dan semangat yang sama seperti ASEAN.

"Meski agak berbeda dengan ASEAN, semangat dan visi yang hendak dicapai oleh MSG adalah sama. Karena, adanya anggota yang bukan dari negara. Kemudian, mereka melakukan kesepakatan bahwa permasalahan keanggotaan dan kebersamaan akan dibahas ulang dan diputuskan pada September mendatang," ujar Budi.

Hal itulah yang kemudian menurut Budi disalahartikan oleh Kementerian Luar Negeri. Budi mengatakan, boleh jadi pemerintah mengklaim bahwa dua anggota negara MSG, yaitu PNG dan Fiji mendukung masuknya Indonesia sebagai anggota MSG dan menolak keterlibatan UMLWP. Namun, tak bisa dimungkiri, ketiga anggota lainnya, yaitu negara Solomon dan organisasi satunya mendukung gerakan UMLWP.

"Jadi, bukan penolakan, melainkan hal ini merupakan penundaan. Mereka akan membahas lebih dulu. Lalu akan diputuskan pada September mendatang," ujar Budi. MSG adalah organisasi internasional yang terdiri dari empat negara di Melanesia. Yaitu, Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu serta satu organisasi Front Pembebasan Nasional Kanak dan Sosialis dari Kaledonia Baru. Pada Juni 2015, Indonesia diterima menjadi negara mitra dan negara peninjau organisasi ini.

Kelompok ini didirikan sebagai perkumpulan politik pada 1986. Pada 2007, para anggotanya menandatangani persetujuan MSG berada di bawah hukum internasional. Sedangkan, sekretariat kelompok ini ada di Vanuatu.

Insiden Yogyakarta

Terkait dengan upaya UMLWP masuk menjadi anggota MSG, sejumlah mahasiswa Papua di Yogyakarta melakukan aksi. Namun, aksi itu malah menjadi insiden. Pada peristiwa itu, kepolisian diduga melakukan pengepungan dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua. Mereka berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jalan Kusumanegara), Yogyakarta, sampai titik nol kilometer.

Menanggapi rencana itu, polisi diduga mengepung asrama agar long march urung dilaksanakan. Selain melakukan pengepungan, polisi juga menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut.

Hal itu diperparah dengan pembiaran aparat keamanan terhadap tindakan main hukum sendiri oleh kelompok tertentu yang dalam peristiwa itu mengumbar ungkapan kebencian (hate speech) dan cenderung rasialis. "Tindakan kepolisian justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM," ujar pengacara LBH Veronica Koman, seperti dikutip Antara.

Belakangan, polisi membantah tudingan itu. Polisi justru menganggap tindakannya "mengepung" asrama adalah untuk melindungi mahasiswa Papua agar tidak terjadi aksi bentrok. Karena, sejumlah ormas di Yogyakarta juga melakukan aksi menentang aksi mahasiswa Papua itu.

Hal yang jelas, insiden itu disepakati oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono dan sejumlah tokoh Papua untuk tidak memperpanjang kasus itu. Perwakilan Komnas HAM Papua, Mathius Murib, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (15/7) itu mengganggu semua. Karena itu, dia bersama tokoh Papua lainnya datang ke Yogyakarta untuk melihat sendiri apa sesungguhnya yang terjadi. Dia berharap, suasana yang kurang nyaman yang dilakukan oleh oknum tidak diulang pada masa mendatang.

"Kami dan Pak Gubernur berharap suasana nyaman di Yogyakarta sebagai kota studi tetap dijaga. Kami imbau kepada warga Papua, fokus utama di Yogyakarta (adalah) studi dan tidak berpolitik. Kami dan Pak Sultan juga tidak menghendaki adanya aspirasi separatis. Karena, hal itu bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara kita," kata Mathius.

Tetapi, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Komnas HAM. Anggota Komnas HAM, Nathalius Pigai menyatakan bahwa dalam insiden itu ditengarai telah terjadi pelanggaran HAM. Di antaranya terkait dengan diskriminasi. Hal tersebut berdasarkan penyelidikannya selama beberapa hari di Yogyakarta. Bahkan, Pigai menyatakan, hasil penyelidikannya itu akan dilaporkan ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.   rep: Intan Pratiwi, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement