Sabtu 16 Aug 2014 14:30 WIB

UU MD3 Diuji Materi

Red: operator

Aturan yang disahkan bulan lalu itu merugikan DPD.

JAKARTA -Dewan Perwakilan Daerah mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. DPD berpendapat aturan yang disahkan DPR pada 8 Juli lalu merugikan lembaga mereka.

"Kami menguji secara formal dan material," kata anggota DPD I Wayan Sudirta, Jumat (15/8). Wayan mengatakan, DPD menguji 21 pasal dalam UU MD3 berkaitan dengan masalah keistimewaan dan ke kuasaan DPR yang luar biasa.

Dia mencontohkan, pemeriksaan atau pemanggilan anggota DPR untuk keperluan penyidikan membutuhkan persetujuan Mahkamah Kehormatan DPR. Aturan serupa tidak diterapkan untuk anggota DPD.

UU MD3 juga menghilangkan beberapa pasal penting, di antaranya menyangkut kehadiran anggota DPR.Dulu, anggota DPR yang tidak mengikuti enam kali rapat akan dikenakan sanksi. "Itu dihilangkan. Tapi, masih berlaku untuk DPD," kata dia.

DPD juga mempersoalkan hak penyusunan anggaran. Wayan juga menyebut UU MD3 ini memberikan kewenangan DPR untuk menyusun anggarannya, tetapi hak itu tidak ada pada DPD. Dia juga meng ungkapkan bahwa UU MD3 ini juga menghapus larangan penerimaan gra ti fikasi.

Wayan mengatakan, upaya uji materi ini tidak bermaksud menentang DPR. "Tidak terbersit kami untuk menyerang DPR. Kami memperjuangkan hak kami," kata dia.

Anggota DPD lainnya Jhon Pieris mengatakan, UU MD3 ini juga tidak melaksanakan putusan MK Nomor 92.Dalam doktrin hukum tata negara, pemenang pemilu seharusnya menjadi pimpinan parlemen. "Nahkenapa seka rang itu dihapus?" kata dia.

Panitera MK Kasianur Sidauruk mengatakan, permohonan tersebut diterima oleh Panitera Muda II Muhidin. "Permohonan DPD tentang UU MD3 sudah masuk tadi (kemarin) siang," kata dia.

Harapan PDIP Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, partainya akan mengawal proses uji materi UU MD3. Puan berharap MK mengem balikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilihan umum.

Puan mengatakan, UU MD3 yang direvisi oleh DPR telah mengubah me kanisme pemilihan pimpinan DPR. Sebelum UU MD3 direvisi, meka nis me pemilihan pimpinan DPR yang ter diri atas satu ketua dan empat orang wakil ketua ditetapkan secara otomatis untuk lima partai peraih kursi terbanyak di DPR.

Setelah UU MD3 direvisi, mekanisme pemilihan pimpinan DPR dilakukan lewat pemilihan langsung oleh seluruh anggota DPR terpilih lewat sistem paket. PDI Perjuangan juga berharap MK bisa mengeluarkan putusan sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 pada Oktober mendatang.

Pemilihan pimpinan DPR/MPR secara langsung ini membuat semua fraksi memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pimpinan. PDI Per juangan pun bisa mengajukan kader nya untuk menjadi pimpinan DPR. Kendati demikian, komposisi DPR periode 2014-2019 diperkirakan menjadi milik Koalisi Merah Putih.

Partai-partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga sudah menyatakan menginginkan kursi pimpinan DPR.

Politikus PDI Perjuangan Arief Wibowo mengaku tidak terkejut dengan keinginan partai yang tergabung dalam koalisi permanen itu untuk merebut seluruh jatah kursi pimpinan DPR. "Koalisi permanen pihak yang tidak seide dengan kita.

Wajar mereka berbeda," kata dia.

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengaku tidak khawatir apabila kursi pimpinan DPR dikuasai partai koalisi permanen. Apabila pimpinan DPR mendatang tidak mendukung kebijakan prorakyat, mereka akan berhadapan langsung dengan rakyat.

Koalisi permanen terdiri dari partai-partai pendukung PrabowoHatta, yaitu Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS, dan Demokrat.

Sedangkan PDI Perjuangan bergabung dengan Partai Nasional Demokrat, PKB, dan Hanura, mengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Berbeda dengan partai yang menginginkan jabatan pimpinan DPR, Sekretaris Jenderal Fraksi PKB DPR M Hanif Dhakiri mengatakan, PKB berharap mendapatkan kursi ketua MPR. "Bagi PKB, keinginan meraih kepemimpinan di MPR itu adalah bagian penting dari pengawalan politik nasional.

rep:c87/c54/antara/Erdy Nasrul/Muhammad Akbar Wijaya , ed: ratna puspita

Pasal yang duji

Pasal 71cTugas DPD, DPR, dan Presiden terkait rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan kewenangan DPD berasal dari DPD.

Pasal 72Kewenangan DPR.

Pasal 165RUU dari Presiden disampaikan hanya ke DPR, termasuk terkait otonomi daerah.

Pasal 166 Kewenangan DPD menyusun RUU.

Pasal 166 ayat 2Pimpinan DPD harus menyerahkan RUU secara tertulis ke pimpinan DPR.

Pasal 167 ayat 1Pimpinan DPD harus menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) yang disusun secara tertulis ke pimpinan DPR.

Pasal 170 ayat 5DPR dan Presiden bisa melanjutkan pembahasan tingkat I kalau tidak ada pandangan dari DPD.

Pasal 171 ayat 1Pembicaraan tingkat II hanya melibatkan DPR dan Presiden.

Pasal 174 ayat 1Pertimbangan DPR terkait RUU.

Pasal 174 ayat 4Lama waktu DPD untuk mengajukan pertimbangan terkait RUU.

Pasal 174 ayat 5Kewenangan DPR untuk menerima pertimbangan DPD terkait RUU.

Pasal 224 ayat 5Izin Mahkamah Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota DPR.

Pasal 245 ayat 1Penyidikan yang melibatkan anggota DPR.

Pasal 249b DPD berwenang membahas RUU berkaitan dengan daerah.

Pasal 250 ayat 1Kewenangan DPD menyusun anggaran.

Pasal 252 ayat 4DPD harus memiliki kantor di daerah pemilihannya.

Pasal 276 ayat 1 DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).

Pasal 277 ayat 1 Pimpinan DPD harus mengajukan RUU berdasarkan prolegnas secara tertulis ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Pasal 281Pertimbangan DPD.

Pasal 305Anggota DPD bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD.

Pasal 307 ayat 2Pemberhentian antarwaktu anggota DPD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement