JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan fasilitas mobil mewah untuk menteri-menterinya. Pembelian mobil merek Mercedes-Benz yang menjadi pilihan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung pemerintahan Jokowi. "Mobil ini terlalu mewah, lebih baik tetap pakai mobil yang lama saja," kata peneliti Fitra Uchok Sky Khadafi, Selasa (9/9).
Sumber: Mercedes-Benz Indonesia Pengolah: Andri Saubani
Uchok menilai, dengan angka total pelelangan sebesar Rp 91,9 miliar, maka harga satuan mobil menteri untuk kabinet Jokowi nanti diperkirakan akan lebih mahal dari mobil menteri kabinet SBY-Boediono. Ia menjelaskan, pada 2009, pemerintah Presiden SBY membeli Toyota Crown Royal Saloon tipe G dengan kisaran harga Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar.
Menurut Uchok, mobil yang kemungkinan digunakan untuk menteri-menteri kabinet Jokowi adalah Mercedes-Benz tipe S 300 L dengan bandrol sebesar Rp 1,8 miliar. Jika dibagi dengan harga pemenang lelang sebesar Rp 91,9 miliar maka sebanyak 51 mobil dibeli untuk kendaraan dinas menteri, pejabat negara setingkat menteri, dan mantan presiden, serta mantan wakil presiden. "Katanya Jokowi merakyat, kok mobil menteri mewah banget," kata Uchok.
Pendapat berbeda diutarakan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego. Indria menilai, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri dan kendaraan mantan presiden dan mantan wakil presiden merupakan hal yang biasa dan wajar. Ia menjelaskan, program pengadaan mobil menteri memang dibahas dan dianggarkan oleh kementrian pemerintahan SBY. "Itu hal yang biasa saja, jangan terlalu curiga," kata Indria.
Indira mengatakan, program tersebut masuk dalam anggaran 2014/2015 sehingga masih dalam agenda pada masa pemerintahan SBY. Pembahasan dilakukan pada masa pemerintahan SBY agar pemerintahan baru tidak terlalu sibuk mengurus hal teknis terkait mobil dinas ini. Terkait tunjangan mobil untuk mantan presiden dan wakil presiden pun sudah ada undang-undang dan ketentuan lain yang mengaturnya.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengumumkan lewat laman resminya bahwa pada 27 Agustus 2014 Setneg memutuskan PT Mercedes Benz Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan mobil dinas untuk menteri dan pejabat setingkat menteri. Lewat nomor surat Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 nilai lelang sebesar Rp 91,9 miliar.
Tunjangan pensiun
Mobil Mercedes-Benz nantinya juga diberikan kepada SBY dan Boediono setelah lengser dari jabatan presiden dan wakil presiden. Selain memperoleh mobil, mantan presiden dan wakil presiden juga akan memperoleh tunjangan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, mantan presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Ada pula tunjangan seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya. SBY dan Boediono juga akan memperoleh sebuah rumah yang layak dengan perlengkapannya.
Direktur Advokasi Fitra, Maulana, menilai, pemberian tunjangan rumah untuk presiden dan wakilnya tidak diperlukan. Menjadi pemimpin negara, kata Maulana, adalah tugas pengabdian dan tidak seharusnya berharap imbalan ketika pensiun. "Logika berpikir pejabat dan politik harus diperbaiki. Kerja Presiden dan wakilnya itu kerja pengabdian, paradigmanya harus diubah." rep:c83 ed: andri saubani
Mobil mewah menteri kabinet Jokowi-JK
E 400 AMG
Dirilis: Januari 2014
Harga : Rp 1,269 miliar (off the road)
Mesin: V6 turbocharge
Kapasitas mesin: 2, 996 cc
Bahan bakar: Bensin
Tenaga: 333 tenaga kuda
Kecepatan maksimal : 250 km/jam
Sumber: Mercedes-Benz Indonesia Pengolah: Andri Saubani