JAKARTA -- Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang di Tangerang, Banten, akan dibubarkan. Penutupan balai yang terletak di salah satu terminal Bandara Soekarno-Hatta itu sebagai tindak lanjut upaya pencegahan pemerasan terhadap TKI. "Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoajanto, di gedung KPK, Rabu (10/9) malam.
Pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi (quick wins) yang segera dilaksanakan KPK, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), beserta 16 kementerian/lembaga lain. Sebagai gantinya, akan dibangun tempat penampungan (shelter) khusus TKI yang juga difungsikan sebagai crisis center. Shelter khusus ini akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang ke daerahnya.
Foto:Wihdan Hidayat/Republika
Perlindungan TKI.
Perlindungan TKI Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan usai rapat koordinasi lintas lembaga terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9). Rapat koordinasi memutuskan penutupan terminal TKI di Selapajang, Tangerang.
Adapun empat rencana aksi lainnya adalah penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan. "Program quick wins sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," kata Bambang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI Selapajang. "Tentang pengosongan BPKTKI itu, menurut saya, suatu terobosan yang luar biasa," ujarnya.
Pada Selasa (9/9), KPK, UKP4, dan perwakilan dari 13 kementerian/lembaga telah mengadakan rapat koordinasi terkait masalah TKI di gedung KPK. Dalam rapat tersebut dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan, antara lain, pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI dan pembenahan kualitas kelembagaan serta operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Rapat koordinasi itu juga memutuskan adanya pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI.
Dalam inspeksi mendadak di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Agustus lalu, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya, oknum anggota Polri dan TNI Angkatan Darat terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI. Para oknum polisi dan TNI itu diamankan di terminal kedatangan internasional saat mencoba memeras para TKI yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di bawah nilai tukar resmi. Para oknum polisi dan TKI itu juga memaksa para TKI menggunakan taksi gelap bandara dengan tarif sangat tinggi. KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga 2007) itu terdapat kelemahan pengawasan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Pihak BPKTKI Selapajang mengaku belum menerima resmi surat penutupan seperti yang diumumkan oleh KPK. Berdasarkan pantauan Republika, kemarin, semua aktivitas pelayanan di terminal TKI masih normal seperti biasa.
Kepala BPKTKI Selapajang, Yaved, mengatakan, pihaknya memang mengetahui kantornya akan ditutup pihak KPK dan beberapa lembaga lainya terkait adanya pungutan liar terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri. "Informasinya sudah, itu juga baca di (media) online. Tapi, surat secara resminya belum," kata Yaved, Rabu (11/9). Terkait rencana penutupan BPKTKI Selapajang, kata Yaved, pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. rep:c62/antara ed: andri saubani