Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

RUU JPH Jadi Ujian Pemerintah

Red:

JAKARTA --  Skema sertifikasi halal yang akan diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) merupakan ajang pengujian kredibilitas pemerintah. Dengan aturan ini, peran Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan jauh lebih besar.

"Skema sertifikasi dalam RUU JPH nantinya hampir serupa dengan Malaysia, karena di negara itu proses sertifikasi juga dilakukan oleh pemerintah," ujar pendiri Halal Corner Aisha Maharani.

Aisha mengatakan, skema sertifikasi halal di Malaysia selama ini menggunakan sistem satu pintu. Skema yang diterapkan adalah melalui semacam Kementerian Agama yang disebut Department of Islamic Development Malaysia atau Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).

Instansi tersebut merupakan sebuah departemen terpadu yang juga melakukan proses audit kehalalan sekaligus mengeluarkan fatwa halal. Di beberapa negara lain seperti Singapura dan Jepang juga demikian.

Seluruh proses sertifikasi halal mulai dari pemeriksaan hingga fatwa dilakukan oleh pihak pemerintah. Hal itu dapat berjalan dengan baik hingga saat ini karena dilakukan oleh sumber daya manusia yang cukup berkompeten di bidangnya. "Hanya saja di Indonesia nantinya fatwa halal tetap hanya dikeluarkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ucap Aisha.

Dalam aturan baru, BPJPH memiliki kewenangan cukup besar, terutama dalam menentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, sampai menerbitkan sertifikat. Namun, BPJPH tetap harus berkoordinasi. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengritik keberadaan BPJPH karena dianggap telah menjadi badan superbody

Sementara, Nahdlatul Ulama (NU) menolak peran dominan MUI dalam RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal NU, Adnan Anwar semestinya sertifikat halal diserahkan kepada organisasi yang memiliki basis anggota langsung. Sebab, organisasi kemasyarakatan dapat secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Sebaiknya seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki basis konstituen yang jelas yang mengeluarkan fatwa," ujarnya kepada Republika, Rabu (24/9).

Adnan menyatakan, banyak warga NU yang berada di pelosok negeri tidak terjangkau oleh MUI. Sebagian warga NU yang berjualan bakso, kata dia, kerap menjadi korban berbagai isu miring seperti daging tikus, ayam tiren, atau babi. "Mereka enggak mungkin ke MUI, jumlahnya terlalu banyak dan lokasinya di tempat terpencil," ujar Adnan.

Selain itu, Adnan menegaskan, lembaga seperti NU dan Muhammadiyah memiliki banyak ulama yang teruji memahami hukum-hukum Islam. Di dalam NU, kata dia, terdapat ribuan ulama yang sangat memahami hukum fikih dan ilmu lain untuk menentukan kehalalan atau keharaman sebuah produk.

Menjawab kritikan NU, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada monopoli dalam proses sertifikasi halal setelah RUU JPH disahkan. Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, semua organisasi sosial keagamaan memiliki hak untuk menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) asalkan memenuhi segala persyaratan, misalnya memiliki akta pendirian organisasi.

 

Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, bukan untuk memonopoli sertifikasi halal. Dalam RUU, hubungan MUI dan pemerintah adalah kerja sama. Alasan penempatan MUI di posisi yang cukup sentral karena ia berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam menyelenggarakan penjaminan produk halal.

"Pengalaman menjadi penyelenggara itu kita hargai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini," paparnya. Di samping itu, posisi MUI sebagai representasi dan perwakilan dari semua organisasi sosial keagamaan dipandang kuat.

 

MUI, kata Nur Syam, merupakan organisasi tempat terhimpunnya ulama dari berbagai kalangan. Karena itu dapat dipercaya sebagai penetap kehalalan suatu produk, setelah melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan LPH.

rep:c60/c78/c72 ed; teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement