Kamis 22 Jan 2015 14:35 WIB

Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja: PRT akan Mendapatkan Perlindungan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, Berapa lama penyusunan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)?

Rancangan permenaker ini disusun sejak tahun lalu. Ini bermula dari diskusi kelompok, pertemuan dan masukan dari DPR. Dari sini disadari perlunya membuat undang-undang untuk melidungi PRT. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang hal itu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PRT masih belum rampung dibahas DPR dan pemerintah. Pilihannya kita harus meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) LO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Tetapi kita juga belum meratifikasinya. Karena itu, alternatif lainnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri kemudian menerbitkan aturan ini dengan menekankan substansi perlindungan PRT.

Kapan permenaker ini ada?

Menaker Hanif menerbitkannya tanggal 16 Januari 2015.

Kenapa permenaker ini harus terbit?

Untuk saat ini, sebagai bentuk fungsi ketenagakerjaan dan perlindungan PRT. Ketika belum ada permenaker dan muncul kekerasan terhadap PRT di Medan, Sumatra Utara, ternyata Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) di sana tak dapat berbuat apa-apa. Sebab, tak ada aturannya.

Padahal, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan pada PRT. Profesi PRT itu sama dengan pelaut atau pesepak bola. Jadi, sekarang PRT mendapat perlindungan. Namun, aturan ini tidak hanya mengatur PRT melainkan juga pengguna.

Apakah permenaker ini tidak terkesan terburu-buru?

Kalau mau menunggu ratifikasi konvensi ILO perlu menunggu berapa tahun? Kemudian mau menunggu RUU PRT disahkan berapa tahun lagi? Sementara kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terjadi dan ketika mereka melapor, Disnaker tidak bisa berbuat apa-apa.

Bagaimana teknis implementasi permenaker ini?

Permenaker ini tetap menghormati kebiasaan, budaya, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat. Untuk itu, menaker mendelegasikan pengawasan permenaker lebih lanjut ke kepala daerah provinsi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Jadi kita sangat membutuhkan permenaker ini?

Saya kira ini kita sangat membutuhkan ini. Permenaker perlindungan PRT juga sangat urgent karena ini sudah kebutuhan secara nasional. Kalau ada masyarakat yang ingin jadi PRT, paling tidak sudah ada perlindungannya.

Selain itu, semua orang, terutama yang tinggal di perkotaan membutuhkan PRT. Siapa yang mengatur mereka? Pengguna juga sangat membutuhkan PRT, khususnya yang terampil, dapat dipercaya. Melalui permenaker ini, lembaga penyalur PRT juga kita atur.

Target yang diharapkan?

Tidak ada target apa-apa tetapi tentunya melindungi PRT. Oleh Rr Laeny Sulistywati ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement