Senin 06 Apr 2015 14:41 WIB

Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Koordinator Fiskal dan Moneter Kemenko Perekonomian: Presiden Bisa Revisi Perpres Tunjangan Mobil Pejabat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, Kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat diprotes sejumlah pihak. Apakah mungkin Presiden Joko Widodo melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut?

Tentu setiap peraturan bisa ditinjau kembali. Saya kira, kalau Presiden merasa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan tersebut, tentu bisa saja meminta untuk direvisi.

Apakah perpres tersebut sudah dikoordinasikan antarkementerian termasuk dengan Kemenkoperekonomian?

Setahu saya di Kemenko tidak pernah dibahas seputar persoalan tersebut. Kami tidak pernah diajak bicara soal tunjangan tersebut.

Lalu bagaimana sikap Anda sebagai deputi koordinator Fiskal dan Moneter?

Saya harus dalami terlebih dahulu karena kalau sudah sampai keputusan Presiden berarti itu sudah melalui proses panjang. Saya kira ini tentu menjadi kewenangan Presiden karena sudah keluar dalam bentuk perpres. Inisiatif itu sebaiknya berasal dari Presiden. Presiden yang akan memerintahkan kepada para menteri untuk meninjau kembali peraturan tersebut.

Kenaikan tunjangan DP mobil pejabat dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Bagaimana komentar Anda?

Karena Kemenko Perekonomian tidak diajak membahas ini sehingga belum bisa mendalami lebih jauh. Tentu ada pertimbangan menyangkut kebutuhan, pilihan penganggaran. Mungkin itu pilihan yang relatif efisien dibandingkan membeli mobil dinas yang memerlukan biaya besar termasuk biaya perawatan. Tapi, kalau DP mobil ini kan sepenuhnya biaya pemeliharaan ditanggung pemilik. Pemerintah hanya membantu sebagian untuk pembeliannya. Oleh Satria Kartika Yudha ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement