Jumat 20 May 2016 14:00 WIB

Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM: Akan Banyak Penolakan Tokoh Agama

Red:

Perppu sanksi kebiri berpeluang disahkan oleh Presiden, bagaimanakah sikap Komnas HAM ?

Kami tetap menolak. Perppu itu sebaiknya tidak terbit. Daripada menerbitkan perppu yang sulit secara teknis, lebih baik terapkan hukuman pemberatan sebaik-baiknya.

Alasan-alasan apa yang menjadi dasar sikap Komnas HAM ?

Hukuman kepada pelaku hendaknya bukan berupa balas dendam. Di dalam masyarakat yang dewasa dan peradaban modern, hukuman kepada pelaku kriminal bertujuan memberi ganjaran yang setimpal dan pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia.

Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak memberi jaminan penyelesaian masalah, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata. Hukuman seperti kebiri itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku atau pun orang yang merasa dipermalukan.

Selain itu, sanksi kebiri tidak sesuai dengan norma agama. Dengan begitu, akan banyak penolakan dari tokoh-tokoh agama. Terakhir, teknis pelaksanaan sanksi kebiri tentu akan sulit dilakukan. Sebab, pada prinsip kedokteran, yang harus dilakukan adalah menyembuhkan, bukan melumpuhkan.

Lalu bagaimana alternatif hukuman yang disarankan kepada pemerintah untuk menindak pelaku kejahatan seksual?

Itu tadi, pemberatan hukuman. Berikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Bagi pelaku dewasa juga perlu memaparkan identitasnya di tempat umum. Untuk pelaku anak-anak, sanksinya dapat diikuti rehabilitasi khusus yang tidak hanya bersifat rohani. Lebih ditekankan pemulihan psikologis pelaku.

Kedua, pemerintah dapat merevisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbaikan tak perlu menyeluruh. Sebaiknya perbaiki aturan tentang sanksi kejahatan seksual. Arahkan ke pemberatan hukuman.

Untuk hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual apakah bisa diterapkan ?

Bisa, sangat bisa. Justru hukuman seumur hidup bisa digunakan sebagai alternatif hukuman pemberatan. Namun, tetap harus dilihat tingkat pelanggaran pidananya.  Oleh Dian Erika Nugraheny, ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement