JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu peta jalan (roadmap) mengenai pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah pada Bank Pembangunan Daerah (UUS BPD) yang akan diajukan oleh pemerintah daerah selaku pemilik BPD tersebut.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Pengawasan Perbankan I Mulya E Siregar, di Jakarta, Selasa (7/10), menuturkan, setelah pihaknya menerima peta jalan tersebut, Otoritas akan mengkaji untuk kemudian berdiskusi dengan pemilik BPD mengenai berbagai kemungkinan upaya pemisahan UUS menjadi Bank Unit Syariah (BUS) selambat-lambatnya pada 2023, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2008. "Dalam waktu dekat, kita akan bertemu dengan pemilik-pemiliknya (BPD). Kita akan informasikan bahwasanya kita sudah masuk lima tahun kedua. Sampai kapan mau menunggu lagi," ujar dia.
Otoritas, menurut Mulya, sudah jauh-jauh hari menyampaikan langkah pemisahan itu kepada Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. Namun, dia akui, komunikasi dengan pemerintah daerah, selaku pemilik BPD tersebut, memang menjadi kendala yang mengganjal selama ini.
Sesuai Pasal 68 UU Perbankan Syariah, UUS Bank Umum yang asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induk, atau 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maka unit tersebut wajib melakukan pemisahan dari bank umum menjadi bank umum syariah. UU Perbankan Syariah mulai berlaku 16 Juli 2008.
Selain itu, dalam peraturan turunan UU tersebut, modal yang disetor bank umum syariah hasil pemisahan paling paling sedikit sebesar Rp 500 miliar.
Mulya mengatakan, dari data OJK memang masih banyak UUS yang diperkirakan tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan dalam UU jika ingin melakukan pemisahan.
Maka dari itu, dia mengusulkan agar masing-masing UUS di BPD tersebut bergabung dengan UUS di BPD lainnya sehingga memunculkan BUS baru dengan kecukupan modal yang lebih besar. "Misalnya, UUS-UUS di BPD-BPD Sumatra bergabung menjadi Bank Unit Syariah Suimatra, itu misalnya," ujarnya.
Sesuai peraturan, jika UUS tersebut tidak dipisahkan menjadi BUS, akan dikenakan pencabutan izin usaha unit usaha syariahnya.
"Tapi yang pasti, harapannya agar jangan sampai UUS ini ditutup dong, bergabung saja," kata dia.
Mulya mengatakan, pemisahan menjadi BUS ini memiliki urgensi yang tinggi untuk menghadapi persaingan global, terutama implementasi integrasi perbankan di kawasan mulai 2020.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mendukung secara kelembagaan pengembangan perbankan syariah, salah satu caranya dengan mendirikan lembaga yang dapat mengoordinasikan integrasi dan stabilitas sistem keuangan, seperi Malaysia Islamic Financial Center di Malaysia.
Menurut Mulya, pengembangan perbankan syariah akan dimaktubkan dalam rencana induk jasa keuangan Indonesia yang akan diterbitkan OJK pada November 2014. antara ed: irwan kelana