REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seberapa signifikan pengaruh putusan MK terhadap tahapan pilkada?
Kemarin (Selasa, 30 September) kita sudah pleno membahas apakah memungkinkan de ngan sisa waktu tahapan yang ada melak sa nakan putusan MK atau tidak. Kan itu yang ha rus ditelaah, dikaji, dicermati dengan tahapan yang ada, termasuk misalnya pemutakhiran [da ta pemilih yang butuh] 44 hari, logistik berapa hari. Nah, dari hasil simulasi kami, memang ma sih memungkinkan tahapan itu dilaksanakan.
Jadi tiga daerah berpaslon tunggal (Bli tar, Tasikmalaya, Timor Tengah Uta ra) yang semula telah diputuskan di pindahkan ke Februari 2017 akan tetap diikutkan tahun ini…
Ya, akan diikutkan, karena dari sisi tahapan masih ada ruang. Kita tentunya akan berkoor dinasi juga dengan daerah, bagaimana meka nisme anggaran, terus teman-teman panitia ad hoc (penyelenggara pemilu ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS —Red) yang sudah diberhentikan se mentara [setelah tahapan pilkada serentak di tiga daerah itu dihentikan menyusul hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPUD].
Jadi, tetap 269 daerah yang menggelar pilkada tahun ini?
Iya, tetap.
Soal ikutnya tiga daerah sudah benarbenar clear, karena masih ada yang mem perdebatkan dan menyebut tiga daerah itu tidak bisa ikut karena putusan MK tidak berlaku surut…
Saya pikir clear, karena tahapannya belum terlampaui, sehingga sekarang belum berlaku tafsir berlaku surut. Kalau bahasa putusan MK kan kalau tahapannya masih memungkinkan, silakan.
Yang tidak berlaku surut yang hanya calon perseorangan [yang diputuskan MK pada hari yang sama, bahwa basis dukungan mereka bukan berdasarkan persentase penduduk tapi daftar pemilih tetap pemilu terakhir] karena tahapannya sudah lewat.
Nanti kita berkoordinasi dengan Bawaslu hari Jumat (3 Oktober), terutama dengan Nel son (Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu) yang berpendapat bahwa putusan MK tidak ber laku surut, sehingga tiga daerah itu tetap 2017.
Ada revisi Peraturan KPU setelah turunnya putusan MK?
O iya, itu sebuah keniscayaan. Ketika kita sudah menganalisis bahwa ini (tiga daerah yang sebelumnya ditunda ke 2017) masih available untuk dimasukkan dalam tahapan, tentunya kita mencermati soal perubahan tahapan yang ada. Tapi, tidak perlu diubah tahapan pilkada di tingkat pusat, cukup surat keputusan dari dae rah masing-masing untuk perubahan tahapan.
Hari ini kita menyurati daerah untuk melaksanakan tahapan lebih lanjut. Kedua, KPU mencermati peraturan-peraturan KPU dalam hal proses perubahan terbatas. Ketiga, kita nanti mengundang lebih khusus ketiga daerah itu.
Bagaimana dengan desain surat suara berbeda untuk paslon tunggal?
Iya ada soal desain surat suara. Kita masih terus cermati. Nanti kita cermati PKPU peruba han nya seperti apa, dan mekanisme desain surat sua ranya seperti apa. PKPU-PKPU yang lain me mang perlu dicermati untuk adanya perubahan ter batas. Termasuk juga bagaimana mekanisme kam panyenya, ada ruang untuk iklan, debat, dan seterusnya.
Terus gini, kan ada perubahan tahapan. Yang harus dilakukan dalam konteks proses pencalonan, dia (paslon tunggal) kan baru daftar, belum diverifikasi oleh kita.
Kalau paslon tunggal, nanti debat kandidatnya sama siapa?
Ha-ha-ha, bukan debat, tapi semacam orasi.
Ada tahapan yang dihilangkan dengan calon tunggal?
Bukan dihilangkan, tapi dise suaikan. Tetap harus dilaksanakan.
Debat kandidat kan hilang?
Ya bisa jadi nanti ada ruang penyampaian visi-misi. Karena itu ruang memberikan kesem patan yang sama. Bahwa dia faktanya satu calon, dia tetap diberikan ruang. Tapi, mekanis menya kita belum cermati lebih lanjut.
Tidak perlu ada revisi UU Pilkada?
Nggak, di tingkat PKPU saja.
Seperti apa nanti desain surat sua ra nya?
Belum. Jumat ini kita akan bahas tuntas. Harun HUsein