oleh:c74/antara -- BOGOR — Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota menangkap 26 tersangka pengedar narkoba. Mereka merupakan jaringan pengedar wilayah Pesisir Cianjur Selatan dengan barang bukti sebanyak 135 kilogram (kg) ganja dan 9,44 gram sabu.
“Penangkapan para tersangka itu dilakukan dalam operasi yang intens kami gelar sejak 1 hingga 19 Mei,” ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Selasa (20/5). Narkoba mereka dapatkan dari wilayah Cianjur untuk diedarkan di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Diduganya, ada bandar besar menjadi pemasok barang haram kepada para pengedar tersebut yang saat ini sedang diburu oleh petugas. Kapolres mengungkapkan, dari 26 tersangka, tiga orang tersangka baru ditangkap Senin (19/5) malam di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Tiga tersangka ini berasal dari dua jaringan, satu jaringan ada dua tersangka dengan barang bukti 100 kg ganja dan satu tersangka lainnya menyimpan 35 kg,” katanya memaparkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Alamsyah, menyebutkan penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka selama 2014. Mereka mengaku, barang-barang tersebut diperoleh dari wilayah Gunung Putri. Pengintaian menghasilkan penangkapan Rian (24 tahun, anak anggota TNI) dan David (24). ed: dewi mardiani