Kamis 19 Jun 2014 12:00 WIB

Berkas Oknum PPK Tangsel Diterima DKKP

Red:

TANGERANG -- Kasus dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menonton video porno saat rapat pleno berlanjut ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berkas kasus dua orang PPK ini pun sudah diterima DKPP.

"Kita sudah sampaikan berkas kasus tersebut ke DKPP untuk tetap terus berjalan dan diproses," kata ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Engelhartia Bhayangkara, Rabu (18/6).

Kedua orang tersebut adalah LL dari Pamulang dan HD dari Pondok Aren. Kasus ini berawal saat KPU Tangerang Selatan menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres RI 2014. Saat rapat berlangsung, dua PPK ini terekam kamera wartawan sedang menonton video porno melalui laptop.

Engelhartia mengatakan, Panwaslu sudah memanggil kedua anggota PPK tersebut secara tertulis untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang mencuat tersebut. Dalam pemanggilan tersebut, hanya satu anggota PPK berinisial HD yang hadir dan mengakui telah menonton video porno saat rapat pleno melalui laptop milik LL.

Sedangkan, satu anggota lainnya, yakni LL sekaligus pemilik laptop, sejak pemanggilan pertama hingga yang ketiga kalinya, dia tidak pernah merespons dan tidak pernah hadir. "LL tidak pernah datang ke kantor Panwaslu untuk mengklarifikasi tindakan asusila yang telah menodai citra kelembagaan ini," kata dia.

Hingga, Panwaslu tiga kali melakukan pemanggilan. "Hanya satu anggota PPK yang datang memberikan keterangan dan mengakui kasus tersebut. Sedangkan, satu lagi tidak hadir," ujarnya.

Namun demikian, Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan DKPP untuk memberikan sanksi kepada keduanya. "Intinya, DKPP akan tetap melakukan proses atas kasus yang dilakukan kedua anggota PPK tersebut," tegasnya.

Dia mengakui telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Kemudian, pihaknya juga telah ke DKPP dengan membawa barang bukti.

 

Ketua KPU kota Tangsel M Subhan mengatakan, dengan diterimanya berkas kasus tersebut di DKPP, tak ada pilihan lain untuk menerima sanksi. "Jika memang nantinya akan diberikans sanksi pemecatan, apa boleh buat? Kami terima putusan itu." Meski begitu, dua anggota PPK tersebut justru telah mengajukan pengunduran diri.

Dari keterangan kedua anggota PPK tersebut, lanjut Subhan, mereka tidak sengaja membuka file dan terbuka video porno tersebut. Saat video tersebut terbuka dan dilihatnya, kemudian awak media yang ada di satu ruangan itu merekamnya. "Kedua anggota PPK itu mengatakan, tidak sengaja," ujarnya.

Atas kejadian itu, Subhan akan melakukan evaluasi untuk ke depannya, terutama saat perekrutan anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangsel 2016. "Intinya, rekrutmen PPK akan lebih ketat lagi. Tidak hanya pengetahuan tentang kepemiluan yang diutamakan, tapi juga persoalan moral," kata dia.

rep:c77/antara ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement