BALAI KOTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendesak perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebab, THR harus segera diberikan kepada pegawai mengingat Lebaran semakin dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, Pemprov Jakarta bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya hingga Hari Raya Idul Fitri. "Enggak bisa, kita enggak bisa (toleransi). Itu sudah ada dalam peraturan menteri akan diberi sanksi pidana," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/7).
Ahok menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994 Pasal 2, disebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai dengan masa kerja enam bulan atau lebih. Pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional. Sedangkan, pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Foto:Republika/Agung Supriyanto
Menuntut Gaji dan THR
Meski ada aturan yang mengikat, mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, pada praktiknya masih ditemukan perusahaan yang menunda pembayaran THR. Penyebabnya karena banyak para pekerja yang terkendala untuk menuntut haknya kepada perusahaan tersebut.
"Praktiknya itu enggak gampang karena permintaan untuk lapangan kerja ini terlalu besar. Jadinya, perusahaan juga sombong," kata Ahok.
Untuk itu, menurut Ahok, akan lebih baik ke depannya pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menaikkan nilai kemampuan para pekerja. Selain menyiapkan bonus demografi pada 2025 mendatang, yakni jumlah tenaga kerja akan melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia.
"Coba lihat kalau kamu sudah kerja di bank atau di kantor-kantor, kamu sudah dapat (gaji) tinggi, kan? Biasanya yang ditekan itu yang jaga toko atau jaga apa, itu yang jadi masalah," ujar Ahok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan bahwa perusahaan di Ibu Kota harus sudah segera membayarkan THR para pekerjanya. "Mulai dari kemarin-kemarin, batasannya paling lambat sampai H-7 Idul Fitri," kata Priyono, kemarin.
Untuk mengawasi pembayaran THR perusahaan-perusahaan, Priyono mengatakan Disnakertrans telah menyebar Surat Edaran Nomor 4262/2014 tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama. Sejauh ini Priyono menyebut belum ada perusahaan swasta di Jakarta yang tidak membayar THR.
"Selama ini, perusahaannya nurut-nurut saja, tuh. Kalau ada yang melanggar, biasanya pegawainya mengadu. Tapi, aman-aman saja sampai sekarang," ujar Priyono.
Pada Senin (14/7), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) mengimbau seluruh perusahaan di Jaktim segera memberikan THR kepada karyawannya pada H-7 Lebaran. "Ini sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994 Pasal 2 tentang Pemberian THR," kata Kepala Sudin Nakertrans Jaktim Crisnawati Sulistyaningrum, Senin kemarin.
Sudin Nakertrans, ia mengungkapkan, akan memonitor sesuai surat edaran Dinas Nakertrans DKI Jakarta No 4262. Surat edaran tersebut berisi tentang penyampaian surat edaran Menakertrans tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.
"Kita sudah turunkan 11 orang pengawas dan 10 orang mediator untuk menjangkau sebanyak 3.800 perusahaan yang ada di Jakarta Timur," ujarnya.
Crisnawati mengancam bagi perusahaan yang tidak menaati Permen tentang THR ini atau tidak sesuai dengan perjanjian agar segera melaporkannya ke Sudin Nakertrans Jaktim. "Jika ditemukan hal seperti itu, silakan lapor ke kita. Laporan yang masuk langsung kita tindak lanjuti," kata Crisnawati.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja Tahun 1994 Pasal 2 tertulis, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus-menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya atau bergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.rep:c63/ c81 ed: karta raharja ucu