Selasa 12 Aug 2014 13:00 WIB

Pemprov Gelar Pendataan Pendatang

Red:

BALAI KOTA — Dua pekan usai Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mendata masyarakat daerah yang datang ke Ibu Kota. Rencananya, Selasa (12/8), Pemprov DKI bakal menggelar operasi Bina Kependudukan sebagai pengganti operasi yustisi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea mengatakan, operasi Bina Kependudukan digelar di dua wilayah, yakni di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8) dan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8).

Operasi Bina Kependudukan akan dilakukan dengan menyertakan pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap para pendatang.

Karena itu, ia mengimbau kepada para pendatang yang memang ingin menetap di Jakarta untuk menyiapkan syarat-syarat kependudukan. "Kami hanya mengingatkan para pendatang baru, ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Bila tidak, mereka terancam denda," kata Purba di Jakarta, Senin (11/8).

Purba menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, akan ada denda yang dikenakan kepada pendatang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Denda berkisar antara Rp 100 ribu dan Rp 20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.

Meski tidak ada operasi yustisi, Bina Kependudukan digelar untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI yang idealnya maksimal 12,5 juta jiwa pada 2030. Namun, saat ini jumlah penduduk Jakarta mencapai 12,7 juta jiwa pada siang hari sedangkan pada malam hari mencapai 9,9 juta jiwa.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo mengatakan, operasi tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Namun, melihat wilayah mana yang siap untuk menggelar operasi Bina Kependudukan.

"Ini dilaksanakan secara sporadis. Tergantung wilayah yang siap saja. Ini kan sifatnya rutin, kita laksanakan terus hingga akhir tahun," ujar Sapto.

Sapto melanjutkan sasaran dari operasi Bina Pendudukan, antara lain, tempat yang menjadi penyebaran pendatang baru, yakni daerah permukiman padat penduduk, rumah kontrakan, tempat indekos, dan rumah susun (rusun). Ia memastikan dalam pendataan tersebut, Dinas Dukcapil tidak akan melakukan razia KTP maupun pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat.

"Kami akan mengerahkan petugas dari Dinas Dukcapil sendiri, lalu dibantu petugas Satpol PP, pihak kelurahan, dan kecamatan. Tahap awal sifatnya sosialisasi. Lalu, dilanjutkan dengan pendataan. Nanti kami pantau terus," ujar dia. rep:c63 ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement