BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) hingga 30 persen dari total wilayah. Karena itu, Pemkot Bogor menargetkan anggaran sebesar Rp 20 miliar pada 2015 mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, Pemkot Bogor mengakui anggaran Rp 20 miliar yang dipersiapkan untuk meningkatkan lahan RTH masih sangat kurang. Angka tersebut naik dua kali lipat dari 2014 yang anggaran untuk RTH hanya sebesar Rp 10 miliar.
Usmar menambahkan, anggaran untuk RTH dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Pada 2012, misalnya, anggaran untuk RTH hanya berada di angka Rp 500 juta. "Sedangkan di 2013 naik menjadi Rp 5 miliar," ujar Usmar kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Senin (6/10).
Saat ini, RTH di Bogor hanya sekitar 10 persen dari total wilayah. Itu pun sudah termasuk Kebun Raya Bogor yang memiliki luas sekitar 85 hektare, Hutan Cifor seluas 65 hektare, dan sawah irigasi teknis seluas 650 hektare di tiga kecamatan di Kota Bogor. Angka tersebut masih jauh dari yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang penataan ruang untuk mengadakan RTH yang mencapai 30 persen dari luasan daerahnya.
Usmar menjelaskan, pemkot melalui line banking dibenarkan mengajukan anggaran untuk lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH. Sedangkan untuk pembebasan lahan, hal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Upaya Pemkot Bogor meningkatkan RTH diakui Usmar tidak berjalan mulus. Penyebab minimnya RTH di Bogor menurut Usmar karena permasalahan alih fungsi lahan, buruknya manajemen pemeliharaan, dan kurangnya rasa memiliki dari masyarakat dalam pelestarian RTH.
Untuk itu, Usmar menegaskan, area yang termasuk dalam kawasan konservasi, seperti bantaran sungai, sumber mata air, dan sawah-sawah beririgasi teknis, tidak boleh dialihfungsikan karena sudah dilindungi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah. "Kita (Pemkot Bogor) melarang kawasan konservasi yang berubah fungsi," ujar Usmar.
Usmar mengaku, Pemkot Bogor kerap kecolongan dengan ulah investor nakal yang membeli areal konservasi untuk dijadikan bangunan komersil. Agar lahan RTH tidak berubah fungsi, Pemkot Bogor terus berusaha menjalin komunikasi dengan para petani seperti yang terjadi Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Di sana, Pemkot Bogor memberikan intensif sarana infrastruktur seperti peralatan produksi, pengadaan pupuk unggul, dan juga pembangunan jalan.
Program itu dilakukan guna meningkatkan produktivitas para petani sehingga dapat menghasilkan kesejahteraan yang baik untuk menghidupi keluarganya. "Jika sudah begitu, tak akan ada para petani yang menjual sawahnya ke pihak lain yang berpotensi berubah fungsi RTH tersebut," ucap dia. Jika ada area konservasi yang dibeli pihak luar, Pemkot Bogor secara tegas tak akan mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di tempat tersebut.
Tidak hanya Bogor yang berupaya menambah RTH di kotanya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menargetkan menambah ruang terbuka hijau (RTH) seluas 100 hektare area pada 2015 mendatang. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar menjelaskan, hingga kini pemenuhan 100 hektare area RTH masih dalam tahapan pembebasan lahan. "Seratus hektare yang ditambahkan nantinya kalau dipersentasikan cuma nol koma sekian," katanya. rep:c84/ c89 ed: karta raharja ucu