BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Tenaga Kerja terkait penganan para imigran atau warga negara asing (WNA). Selama ini, masuknya imigran menimbulkan dua ekses, positif dan negatif.
"Dampak negatifnya ada laporan, soal perilaku berbeda, ada gesekan di lapangan berdasar laporan camat. Alhamdulillah, ada titik terang bagi daerah, ada langkah konkret menyelesaikan persoalan imigran," ujar Bupati Bogor Nurhayanti, Kamis (12/1).
Menurut Nurhayanti, setelah berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam serta pihak lainnya, Pemkab Bogor akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan WNA. Kedua, melakukan sosialisasi kepada imigran dan kemudian fokus terhadap kondisi-kondisi sosial antara warga sekitar dengan imigran. "Sosialisasi karena sebetulnya imigran tidak boleh melakukan aktivitas, pengusaha atau bekerja. Kami akan koordinasi terus," jelasnya.
Di satu sisi, dengan masuknya para imigran, kata Yanti, pemerintah pusat juga menerima pajaknya. Adapun Pemkab Bogor terus melakukan penguatan sistem keamanan. Tenaga kerja asing, lanjut dia, tentu boleh masuk asalkan memenuhi administrasi keimigrasian.
Kapolres Bogor AKBP AM Moch Dicky mengatakan, instansinya bersama Pemkab Bogor siap memfasilitasi pengamanan, penjagaan, maupun pengawalan hingga pendataan. Termasuk, apabila dibutuhkan oleh pihak imigrasi. "Ya kan pelanggaran dokumen keimigrasian ada pidananya. Kalau soal gesekan antara imigran, jelas budaya, kultur kan juga beda, untunglah warga Indonesia masih respons, tapi tidak bisa dibiarkan, harus ada kejelasan, ujungnya. Harus ada langkah konkretnya," jelas dia.
Menurut Dicky, penanganan imigran ada yang hanya berada dalam kewenangan keimigrasian. Tetapi, sejauh ini, Polres Bogor tentu sudah banyak menangani kasus pidana yang dilakukan imigran, seperti penganiayaan dan atau pelecehan seksual.
Kebijakan bebas visa untuk WNA dari 169 negara diberlakukan pada 10 Maret 2016. Setelah kebijakan itu diberlakukan, tak dimungkiri, masuknya WNA ke wilayah Bogor kian marak. "Apalagi kan ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dibanding 2015 memang semakin banyak masuk WNA. Pas 2016, ada 63 sampai 68 yang dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya), kebanyakan asal Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, Kamis.
Herman mencontohkan, penangkapan WNA asal Cina yang beraktivitas menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, 18 November. Ia mengatakan, keempat WNA yang kini dititipkan di Lapas Pondok Rajeg itu menyalahgunakan visa. Mereka, kata Lukman, hanya memiliki visa kunjungan, tetapi melakukan aktivitas pekerjaan. Ada yang memiliki visa tinggal di Tangerang, tapi kerja di Bogor.
Lalu, 14 dari 18 WNA yang ditangkap di kawasan Cileungsi dan langsung dideportasi dikarenakan izin kerjanya sudah dicabut. Sementara, yang teranyar, yaitu 12 dari 18 TKA asal Cina yang diamankan dari Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, masih dalam pemeriksaan sampai saat ini.
Herman menambahkan, tindakan preventif yang dilakukan imigrasi tentunya terus melakukan pengawasan hingga meminimalisasi pelanggaran. Menurutnya, tentu tidak ada larangan masuknya WNA ke Indonesia. "Hanya, kalau izin masuknya sebagai tenaga ahli misalnya, tapi realitanya kerja sebagai tukang kebun, pesuruh atau apa, orang kita kan juga bisa," jelasnya.
Terkait penangkapan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tambang Emas dan Galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor, kata Herman, tidak bisa disebut sebagai Kampung Cina. Menurut dia, imigrasi memang sudah mengendus keberadaan TKA asal negara Cina di wilayah tersebut sejak lama. "Bukan Kampung Cina, salah itu, jadi ada mess-mess nya, kami duga hanya ada puluhan, bukan ratusan, sudah lama sebenarnya kami mengendus, kalau dari laporan, kok di tambang emas yang punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)-nya sedikit," kata dia.
TKA yang diamankan Imigrasi Bogor tersebut diketahui bekerja di sebuah perusahaan asing, PT Bintang Sindai Mineral Geologi (BCMG). Herman mengatakan, ada tiga titik yang boleh dibilang menjadi pusat peristirahatan para TKA asal Cina tersebut. Di bawah galian tambang itulah, lanjut dia, banyak diisi warga Cina. "Cuma tiga titik, delapan sampai 10 pintu. Bentuknya bedeng-bedeng, jadi bukan perkampungan Cina. Di sana itu Kampung Cihideung," ujarnya.
Kemenkopolhukam akan membantu Pemkab Bogor terkait penanganan imigran. Asisten Deputi III Bidang Bidang Penanganan Kejahatan Lintas Negara Kemenkopolhhukam Chaerul Anwar mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti setelah Pemkab Bogor mengajukan surat.
Pertama, yaitu pendataan para pencari suaka, sehingga pemerintah mengetahui data konkret. Kedua, pemulihan citra Puncak sebagai surganya imigran melalui sosialisasi terkait mengembalikan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata. Dan ketiga, imbauan kepada warga, salah satunya tidak menyewakan hunian kepada imigran. "Kemudian, nanti akan ada pertimbangan karena ada proses apakah pemulangan ke negara asal secara sukarela atau deportasi. Bisa juga ada tempat relokasi," kata dia.
Berdasar laporan Kantor Imigrasi Bogor, ada setidaknya 1.660 imigran dengan jumlah paling banyak menempati Kecamatan Cisarua. Dari jumlah itu, 1.330 di antaranya merupakan warga negara Afghanistan. Akan tetapi, data itu akan diperiksa ulang kembali di lapangan, khususnya bersama tim pengawasan orang asing. Nantinya, akan dilihat apakah ada pelanggaran keimigrasian dan lainnya. "Hasil kajian sementara, dampak imigran ini banyak negatif. Positifnya ada dari ekonomi. Kabupaten Bogor ini biasanya bukan tujuan mereka, tapi untuk transit," jelasnya. rep: Santi Sopia, ed: Endro Yuwanto