REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komite Pemilihan PSSI yang terbentuk di Pekanbaru, Riau, telah membuat syarat baru bagi Bakal Calon (balon) Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015. Salah satu syarat paling menonjol adalah Balon Ketua Umum PSSI harus didukung minimal 20 suara.
"Bakal Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum haruslah didukung 20 suara sah. Sedangkan, Komite Eksekutif haruslah memiliki dukungan paling tidak empat suara," ujar Ketua Komite Pemilihan, Harbiansyah Hanafi, Jumat (1/4).
Fakta tersebut cukup mengejutkan. Hal ini mengingat syarat untuk menjadi Presiden FIFA saja hanya dukungan dari satu pemilik suara. Namun sekretaris Komite Pemilihan, Wisnu Wardhana. membantah pihaknya membatasi jumlah calon ketua umum yang baru.
"Kita butuh pemimpin yang memiliki kredibilitas. Dia juga harus dikenal dan didukung suara. Tingkat kualitas bakal calon menjadi perhatian kami. Ini adalah hasil rapat Komite Pemilihan," kata Wisnu
Komite Pemilihan juga membeberkan beberapa syarat lainnya bagi bakal calon ketua umum, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, berusia minimal 30 tahun, tidak pernah terlibat kasus kriminal, sehat jasmani dan rohani, serta pernah aktif dalam sepak bola, tanpa ada batasan waktu.