Jumat 01 Apr 2011 20:28 WIB

Alhamdulillah, 17 Warga Ahmadiyah Bertobat

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Sebanyak 17 orang jemaah Ahmadiyah Tolejeng Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meyatakan tobat kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

Prosesi pertobatan tersebut berlangsung secara bertahap, terbaru sebanyak enam orang jemaah Ahmadiyah tobat, Jumat, dengan membacakan kalimat syahadat dibimbing ulama Desa setempat.

Pembacaan ikrar kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya oleh enam jemaah Ahmadiyah dilakukan di Pondok pesantren Riyadul'ulum Kampung Sarengkol, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu.

Salah seorang jemaah Ahmadiyah yang menyatakan diri tobat Maman (43) mengatakan beberapa bulan sebelum terjadi pengrusakan rumah milik jemaah Ahmadiyah, Selasa (29/3) sudah berniat akan bertobat.

Namun niat tobat tersebut, Maman mengakui belum menentukan waktu yang tepat sehingga peristiwa pengrusakan tersebut menyadarkan diri untuk segera bertobat. "Sebenarnya kami sudah ingin keluar dari ajaran Ahmadiyah sejak dulu, tapi belum ada kesempatan waktu yang tepat," kata Maman.

Kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya, dijelaskan Maman bukan berdasarkan desakan atau paksaan dari pihak lain melainkan kesadaran diri sendiri para jemaah Ahmadiyah yang mulai sadar.

Apalagi sadarnya jemaah Ahmadiyah, ditegaskan Maman bukan berdasarkan rasa takut serta tindakan kekarasan yang terjadi, melainkan kesadaran yang sudah muncul dari hati nurani.

Bahkan jemaah Ahmadiyah yang sudah menyatakan diri tobat, kata Maman alasan ingin bertobat tentu sama seperti yang diungkapkannya bukan karena ancaman maupun telah terjadi tindakan kekerasan.

"Ini karena kesadaran diri sendiri bukan karena paksaan," kata Maman menambahkan 17 orang yang bertobat itu dari jumlah keseluruhan jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Sukaratu sebanyak 53 orang.

Sementara itu salah seorang tokoh agama juga Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul'ulum, Sambas Abdul Farid, mengatakan tobatnya sejumlah jemaah Ahmadiyah merupakan hasil sosialisasi dan dakwah para ulama.

Ia menjelaskan bersama para ulama, pihak Kecamatan serta MUI Sukaratu, telah mensosilalisasikan Peraturan Gubernur Jabar nomor 12 tahun 2011 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Sama sekali kami tidak memaksa, kita lakukan dengan jalan persuasif melalui pesan dakwah," kata Sambas.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement